• Korupsi Jembatan Selat Rengit Rp42,1 M, Eks Pejabat PU Meranti dan Kontraktor Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Agustus 2023
    A- A+

    Foto: Terdakwa Dupli dan Dharma.
     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa kasus  dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp42,1 miliar lebih, menjalani sidang perdana, Selasa (8/8/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Kedua terdakwa yakni, Dupli Juliardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012. Dalam proyek ini Dupli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


    Selanjutnya, terdakwa Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.






    Sidang yang dipimpin majelis hakim Yulia Artha Pujoyotama SH MH dan hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  Jenti Siburian SH MH, Eddy Sugandi Taher SH, Hendra Andri SH,dkk.


    Usai  mendengarkan dakwaan JPU, hakim kemudian hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan eksepsi (keberatan) atau tidak. Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditunda Senin (15/8/23) pekan depan.


    Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu. 


    Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.


    Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. 


    Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.


    Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.


    Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.


    Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

  • No Comment to " Korupsi Jembatan Selat Rengit Rp42,1 M, Eks Pejabat PU Meranti dan Kontraktor Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com