Foto: Terdakwa Citra dan Deffi saat mendengarkan tuntutan jaksa di persidangan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu (KKH) I Citra Dewi SKM dan Bendaharanya Deffi Amelia AMd Keb, dituntut penjara oleh jaksa dengan masa hukuman yang berbeda. Keduanya terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kampar, K Ario Utamo Hidayatullah SH MH, Delmawati SH, dkk dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang, Senin (14/8/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Citra Dewi SKM dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Deffi Amelia AMd Keb. selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata jaksa Delma.
Kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, keduanya juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian kepada negara. Citra dihukum membayar UP sebesar Rp916.757.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 2 tahun penjara.
Sementara Deffi dihukum membayar UP lebih rendah yakni sebesar Rp76 juta. Pasalnya, dalam proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada JPU sebesar Rp150 juta. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yosi Astuti SH MH, menunda sidang hingga Jumat (18/8/23) mendatang.
Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.
Anggaran ini digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.
Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).
Namun kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Dimana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Keduanya juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu (KKH) I Citra Dewi SKM dan Bendaharanya Deffi Amelia AMd Keb, dituntut penjara oleh jaksa dengan masa hukuman yang berbeda. Keduanya terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kampar, K Ario Utamo Hidayatullah SH MH, Delmawati SH, dkk dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang, Senin (14/8/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Citra Dewi SKM dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Deffi Amelia AMd Keb. selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata jaksa Delma.
Kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, keduanya juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian kepada negara. Citra dihukum membayar UP sebesar Rp916.757.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 2 tahun penjara.
Sementara Deffi dihukum membayar UP lebih rendah yakni sebesar Rp76 juta. Pasalnya, dalam proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada JPU sebesar Rp150 juta. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yosi Astuti SH MH, menunda sidang hingga Jumat (18/8/23) mendatang.
Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.
Anggaran ini digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.
Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).
Namun kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Dimana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Keduanya juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. nor
No Comment to " Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar, Jaksa Tuntut Eks Kapus dan Bendahara Puskesmas di Kampar 4,5 dan 2,5 Tahun Penjara "