Foto: Terdakwa Citra dan Deffi saat menjalani persidangan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu (KKH) I Citra Dewi SKM divonis majelis hakim selama 3 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yanuar Anadi SH MH ini, digelar Kamis (24/8/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Citra Dewi SKM dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim.
Hakim juga menghukum Citra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 2 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, hakim juga harus menghukum terdakwa Citra untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian kepada negara sebesar Rp1.616.757.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Selain Citra, terdakwa lainnya yakni Deffi Amelia AMd Keb, selaku Bendahara Puskesmas KKH I divonis hakim selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Deffi juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, Deffi juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp76 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 8 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa tidak langsung menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kampar, K Ario Utamo Hidayatullah SH MH, Delmawati SH dkk, menuntut terdakwa Citra selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Deffi Amelia dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.
Anggaran ini digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.
Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).
Namun kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Dimana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Keduanya juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu (KKH) I Citra Dewi SKM divonis majelis hakim selama 3 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yanuar Anadi SH MH ini, digelar Kamis (24/8/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Citra Dewi SKM dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim.
Hakim juga menghukum Citra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 2 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, hakim juga harus menghukum terdakwa Citra untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian kepada negara sebesar Rp1.616.757.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Selain Citra, terdakwa lainnya yakni Deffi Amelia AMd Keb, selaku Bendahara Puskesmas KKH I divonis hakim selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Deffi juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, Deffi juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp76 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 8 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa tidak langsung menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kampar, K Ario Utamo Hidayatullah SH MH, Delmawati SH dkk, menuntut terdakwa Citra selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Deffi Amelia dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.
Anggaran ini digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.
Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).
Namun kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Dimana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Keduanya juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. nor
No Comment to " Korupsi Dana BOK Rp1,8 M, Hakim Vonis Eks Kepala Puskesmas di Kampar Tiga Tahun Penjara "