Foto: Salah seorang pekerja PT PAS yang menjadi korban.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah memeriksa dua orang saksi terkait insiden pekerja yang tewas akibat tersiram air rebusan sawit di pabrik kelapa sawit (PKS) PT Persada Agro Sawit (PAS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, kedua saksi yang diperiksa itu adalah pihak legal PT PAS dan satu orang korban yang masih hidup Robi Rahmansyah. Pemeriksaan dilakukan oleh PPNS Tim Pengawasan di dua tempat berbeda.
"Hari ini ada dua saksi yang kami periksa yakni, pihak legal dari PT PAS dan satu orang korban yang masih hidup. Untuk legalnya kami periksa di Kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, sementara korban kiita mintai keterangannya di rumah sakit tempat dilakukannya perawatan,"kata Imron, didampingi Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Rival Lino, Senin (21/8/23).
Imron mengakui, jika pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban Robi agar pihaknya dapat mengetahui secara jelas tentang kronologis peristiwa naas itu. Sehingga pihaknya dapat melihat apakah ada unsur pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada saat kejadian.
Sedangkan pemeriksaan terhadap legal PT PAS lanjut Imron, pihaknya ingin mengetahui siapa saja yang bertanggungjawab dalam peristiwa itu. Selain itu, ada kemungkinan aturan-aturan atau standar operasional (SOP) yang tidak dijalankan.
Terkait pemeriksaan pimpinan PT PAS sendiri papar Imron, pihaknya akan melayangkan surat panggilan. Direncanakan, pemeriksaan pimpinan PT PAS dalam pekan ini juga.
"Surat panggilan akan siapkan hari ini. Kemungkinan dalam minggu ini juga akan kami periksa sebagai saksi,"ungkap Imron.
Diwartakan sebelumnya, dua pekerja PT PAS yakni Firmansyah Panjaitan dan Robi Rahmansyah tersiram air rebusan Tandan Buah Sawit (TBS), Rabu (16/8/23) sekitar pukul 03.00 dini hari lalu. Kedua korban merupakan sebaagai Helper Rebusan di Departemen Proses Sterilizer I.
Atas kejadian itu, korban Firmansyah mengalami luka bakar yang cukup serius. Dimana 54 persen tubuh korban tubuh korban dibalut perban.
Bahkan setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban Firmansyah akhirnya meninggal dunia. Sementara Robi hingga kini masih menjalani perawatan intensif. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah memeriksa dua orang saksi terkait insiden pekerja yang tewas akibat tersiram air rebusan sawit di pabrik kelapa sawit (PKS) PT Persada Agro Sawit (PAS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, kedua saksi yang diperiksa itu adalah pihak legal PT PAS dan satu orang korban yang masih hidup Robi Rahmansyah. Pemeriksaan dilakukan oleh PPNS Tim Pengawasan di dua tempat berbeda.
"Hari ini ada dua saksi yang kami periksa yakni, pihak legal dari PT PAS dan satu orang korban yang masih hidup. Untuk legalnya kami periksa di Kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, sementara korban kiita mintai keterangannya di rumah sakit tempat dilakukannya perawatan,"kata Imron, didampingi Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Rival Lino, Senin (21/8/23).
Imron mengakui, jika pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban Robi agar pihaknya dapat mengetahui secara jelas tentang kronologis peristiwa naas itu. Sehingga pihaknya dapat melihat apakah ada unsur pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada saat kejadian.
Sedangkan pemeriksaan terhadap legal PT PAS lanjut Imron, pihaknya ingin mengetahui siapa saja yang bertanggungjawab dalam peristiwa itu. Selain itu, ada kemungkinan aturan-aturan atau standar operasional (SOP) yang tidak dijalankan.
Terkait pemeriksaan pimpinan PT PAS sendiri papar Imron, pihaknya akan melayangkan surat panggilan. Direncanakan, pemeriksaan pimpinan PT PAS dalam pekan ini juga.
"Surat panggilan akan siapkan hari ini. Kemungkinan dalam minggu ini juga akan kami periksa sebagai saksi,"ungkap Imron.
Diwartakan sebelumnya, dua pekerja PT PAS yakni Firmansyah Panjaitan dan Robi Rahmansyah tersiram air rebusan Tandan Buah Sawit (TBS), Rabu (16/8/23) sekitar pukul 03.00 dini hari lalu. Kedua korban merupakan sebaagai Helper Rebusan di Departemen Proses Sterilizer I.
Atas kejadian itu, korban Firmansyah mengalami luka bakar yang cukup serius. Dimana 54 persen tubuh korban tubuh korban dibalut perban.
Bahkan setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban Firmansyah akhirnya meninggal dunia. Sementara Robi hingga kini masih menjalani perawatan intensif. nor
No Comment to " Kasus Pekerja Tewas Tersiram Rebusan Sawit, Disnakertrans Riau Periksa Legal PT PAS dan Korban "