• Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Lintasan Atletik Sport Center Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 30 Agustus 2023
    A- A+
    Foto: Para tersangka saat dibawa petugas Kejari Kuansing.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Tahun 2020


    Ketiga tersangka yakni,  YZ merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Direktur Utama PT Ramawijaya berinisial M dan IC merupakan Manager PT Ramawija. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing melakukan gelar perkara. Hasilnya tim berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga Kuansing,"kata Kepala Seksi Perangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (30/8/23) petang.

    M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-
    1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, YZ berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan IC dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1414/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

    "Penetapan tersangka itu, dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana," kata Bambang.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    "Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp. 1 miliar, dan ancaman hukuman Pasal 3 pidana penjara paling minimal 1 tahun dan maksimal 20 dengan denda paling sedikit Rp 50 juta," jelas Bambang.

    Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka M dan YZ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Kuantan dan tersangka IC tidak dilakukan penahanan dalam perkara lain.

    Bambang menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. "Secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara," ucap Bambang.

    Diketahui, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dispora Kuansing. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000 dimana sumber dana adalah APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020.

    Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp.1.041.946.877,73. Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023. ck/nor
  • No Comment to " Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Lintasan Atletik Sport Center Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com