• Hakim Vonis Mantan Kakanwil BPN Riau 'Melambung' Jadi 12 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 31 Agustus 2023
    A- A+
    Foto:  Muhammad  Syahrir didampingi kuasa hukumnya.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Maluku Utara (Malukut) Muhammad Syahrir, divonis selama 12 tahun penjara. Vonis ini 'melambung' lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    Sidang  pembacaan  vonis ini dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli  Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, Kamis (31/8/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Hakim menyatakan, terdakwa Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


    "Menjatuhkan  pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Syahrir selama 12 tahun,"kata hakim Salomo.


    Hakim juga menghukum Syahrir untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa  untuk membayar uang  pengganti (UP) kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Rp21.130.375.401,00. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

    Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa bersama keluarganya telah menikmati hasil kejahatannya.

    Sementara yang meringankan bagi terdakwa yakni memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.


    Atas  vonis hakim itu, Syahrir melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU pada KPK Rio Fandi SH MH dkk.


    Vonis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Syahrir selama 11 tahun 6 bulan penjara.


    Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya dan mengalihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk aset dan rekening.


    Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.


    Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.


    Selama menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Provinsi  Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, dengan total keseluruhannya berjumlah Rp21.130.375.401.


    Terdakwa  Syahrir menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, rumah toko (Ruko), rekening dan kepentingan pribadi lainnya. nor
  • No Comment to " Hakim Vonis Mantan Kakanwil BPN Riau 'Melambung' Jadi 12 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com