Foto: Neng (kiri) saat dihadirkan ke persidangan di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya Beben Saputra, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nengsih untuk bebas dari jeratan hukum akhirnya kandas. Pasalnya, hakim menolak gugatan pra peradilan (Prapid) yang diajukannya.
Beben selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Mirwansyah SH dan Suroto SH telah mengajukan Prapid terhadap Kapolresta Pekanbaru. Beben tidak menerima penetapan tersangka KDRT yang dilakukan oleh penyidik Polsekta Tampan.
Melalui kuasa hukumnya disebutkan, jika dalam penetapan tersangka Beben tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu hasil penyidikan yang cacat hukum dan tidak sah, karena pemohon tidak ada menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) oleh penyidik.
Namun hakim tunggal Yuli Artha Pujoyotama SH MH dalam putusannya, Jumat (11/8/23) menolak permohonan Prapid yang diajukan Beben itu."Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,"tega hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hakim menilai, bahwa penetapan, penahanan pemohon maupun penyidikan yang dilakukan termohon (penyidik) telah sah dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sehingga permohonan Prapid pemohon harus ditolak.
Usai sidang, Suharmansyah SH MH yang merupakan paman Nengsih menyambut baik putusan hakim itu. Menurutnya, hakim telah menunjukkan rasa keadilan.
"Alhamdulillah. Hakim benar-benar telah memberikan putusan yang seadil-adilnya,"kata Suharmansyah.
Foto: Suharmansyah SH MH.
Suharmansyah menambahkan, dengan ditolaknya Prapid Beben maka pihaknya meminta kepada penyidik Polsekta Tampan untuk segera menindaklanjuti perkara pokoknya yakni KDRT. Apalagi, pihaknya menduga dalam kasus KDRT itu juga melibatkan kedua orang tua Beben.
"Oleh karena itu, kami berharap dalam perkara KDRT ini penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa serta menahan kedua orang tua Beben,"pinta Suharmansyah yang juga seorang advokat ini.
Bahkan sebut Suharmansyah, pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh orang tua Beben berinisial Ris ke Polresta Pekanbaru. Kuat dugaan, Ris telah melakukan pencurian terhadap perhiasan Nengsih.
Selain itu, kedua orang tua Beben juga diduga telah melakukan penyerangan dan mem-bully terhadap Nengsih di rumahnya. Bahkan diduga juga telah mencuri voucher senilai Rp50 juta.
"Terhadap laporan ini, kami meminta polisi segera memprosesnya. Karena kasus ini sangat merugikan korbannya,"tutup Suharmansyah.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya Beben Saputra, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nengsih untuk bebas dari jeratan hukum akhirnya kandas. Pasalnya, hakim menolak gugatan pra peradilan (Prapid) yang diajukannya.
Beben selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Mirwansyah SH dan Suroto SH telah mengajukan Prapid terhadap Kapolresta Pekanbaru. Beben tidak menerima penetapan tersangka KDRT yang dilakukan oleh penyidik Polsekta Tampan.
Melalui kuasa hukumnya disebutkan, jika dalam penetapan tersangka Beben tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu hasil penyidikan yang cacat hukum dan tidak sah, karena pemohon tidak ada menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) oleh penyidik.
Namun hakim tunggal Yuli Artha Pujoyotama SH MH dalam putusannya, Jumat (11/8/23) menolak permohonan Prapid yang diajukan Beben itu."Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,"tega hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hakim menilai, bahwa penetapan, penahanan pemohon maupun penyidikan yang dilakukan termohon (penyidik) telah sah dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sehingga permohonan Prapid pemohon harus ditolak.
Usai sidang, Suharmansyah SH MH yang merupakan paman Nengsih menyambut baik putusan hakim itu. Menurutnya, hakim telah menunjukkan rasa keadilan.
"Alhamdulillah. Hakim benar-benar telah memberikan putusan yang seadil-adilnya,"kata Suharmansyah.
Suharmansyah menambahkan, dengan ditolaknya Prapid Beben maka pihaknya meminta kepada penyidik Polsekta Tampan untuk segera menindaklanjuti perkara pokoknya yakni KDRT. Apalagi, pihaknya menduga dalam kasus KDRT itu juga melibatkan kedua orang tua Beben.
"Oleh karena itu, kami berharap dalam perkara KDRT ini penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa serta menahan kedua orang tua Beben,"pinta Suharmansyah yang juga seorang advokat ini.
Bahkan sebut Suharmansyah, pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh orang tua Beben berinisial Ris ke Polresta Pekanbaru. Kuat dugaan, Ris telah melakukan pencurian terhadap perhiasan Nengsih.
Selain itu, kedua orang tua Beben juga diduga telah melakukan penyerangan dan mem-bully terhadap Nengsih di rumahnya. Bahkan diduga juga telah mencuri voucher senilai Rp50 juta.
"Terhadap laporan ini, kami meminta polisi segera memprosesnya. Karena kasus ini sangat merugikan korbannya,"tutup Suharmansyah.nor
berita hoax,hati hati dan tolong dipertanggung jawabkan
BalasHapus