• DLHK Riau Dalami Otak Pelaku Perambah Hutan Gunung Sahilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 Agustus 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau saat masih melakukan penyidikan terkait perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.


    Sebelumnya, penyidik telah mengamankan tiga alat berat beserta operatornya. Saat ini, penyidik masih mencari otak pelaku yang memerintahan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit itu.


    "Kita masih melakukan penyidikan. Kita akan mendalami siapa yang telah menyuruh untuk masuk ke lokasi dan memerintah perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam itu,"kata Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, Rabu (16/8/23).


    Dia mengungkapkan, jika berdasarkan keterangan dari tiga pemilik ekskavator itu, mereka melakukan land clearing itu berdasarkan SPK-nya (surat perintah kerja-red).


    Berdasarkan SPK itu lanjut Murod, pihaknya akan menelurusuri oknum yang memerintahkan perambahan. Karena itu, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih ekstra sebelum menetapkan tersangkanya.


    "Sejauh ini, sudah 11 orang yang kita panggil dan dimintai keterangannya. Termasuk tiga pemilik alat berat,"ungkapnya.


    Namun menurutnya, tidak tertutup kemungkinan para saksi yang telah diperiksa ini statusnya bisa berubah. Hal ini tergantung dengan hasil gelat perkara pada tahap penyidikan.


    "Kalau memang penyidik berkesimpulan status saksi ini bisa ditingkatkan, bisa menjadi tersangka. Termasuk kemungkinan akan dilakukan penahanan, akan kita lakukan,"tegasnya.


    Diwartakan sebelumnya,  Polhut DLHK Riau berhasil mengamankan tiga operator alat berat ekskavator, karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 Wib.


    Petugas mengamankan tiga alat berat di TKP. Berikut tiga operator yang diamankan itu berinisial, Uj, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan.

    Dijelaskan, berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan  hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.


    Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada tiga alat berat yang sedang membuka lahan.


    Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.


    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


    Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.nor

  • No Comment to " DLHK Riau Dalami Otak Pelaku Perambah Hutan Gunung Sahilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg