• Dituntut 3 Tahun Penjara, Kepala BPKAD Meranti Minta Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 18 Agustus 2023
    A- A+

    Foto: Sidang pledoi terdakwa Fitria Nengsih di PN Pekanbaru.
     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih yang  dituntut jaksa selama tiga tahun penjara, karena terbukti melakukan suap terhadap Bupati Muhammad Adil sebesar Rp750 juta, memohon untuk dibebaskan oleh hakim.



    Permohonan Nengsih itu disampaikannya melalui surat pledoi (pembelaan-red) pribadi dan kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH dan Yuherman SH MH, pada sidang Jumat (18/8/2) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Mardison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung SH MH.



    Foto: Fitria Nengsih.


    "Kami memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dalam putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Fitria Nengsih tidak terbukti bersalah seperti dalam tuntutan jaksa. Membebaskan terdakwa dari tahanan,"kata pengacara.


    Pengacara  menyampaikan,  jika  dalam fakta persidangan sejumlah saksi tidak mengetahui adanya suap yang dilakukan terdakwa terhadap Bupati Muhammad Adil.


    "Namun apabila  majelis  hakim  berpendapat    lain,    maka    kami   memohon hukuman yang seringan-ringannya,"pinta pengacara lagi.


    Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib dkk menuntut Nengsih selama 3 tahun penjara. Nengsih terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Selain hukuman penjara, isteri kedua Bupati Adil itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.



    Fitria Nengsih melakukan perbuatannya itu pada Januari 2023. Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.


    Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour di Pekanbaru.

    Untuk tahap awal diberangkatkan 250 orang yang terdiri dari imam masjid, guru mengaji dan pegawai berprestasi. Setiap jamaah itu, Adil menerima fee sebesar Rp3 juta, sehingga totalnya Rp750 juta.nor

    Uang itu diserahkan terdakwa, setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp8.237.500.000, pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu terdakwa menemui Muhammad Adil di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti.nor

  • No Comment to " Dituntut 3 Tahun Penjara, Kepala BPKAD Meranti Minta Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com