Foto: M Adil saat didampingi penyidik KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jika Jumat (4/8/23) hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap M Adil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hasilnya, berkas M Adil pun sudah lengkap. Penyidik selanjutnya menyerahkan M Adil berikut barang bukti ke tim Jaksa KPK.
Proses yang sama, juga dijalani tersangka lainnya, M Fahmi Aressa. Ini artinya, M Adil dan Fahmi dalam waktu tak lama lagi akan segera menjalani persidangan.
"Tim Jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA ( M Adil, red) dan MFA (M Fahmi Aressa, red) tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Ali Fikri.
Ali menyebutkan, penahanan keduanya masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 23 Agustus 2023 di Rutan KPK.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,"tutup Ali.
Sebelumnya, M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
M Adil terjerat 3 kasus rasuah sekaligus dengan nilai total sebesar Rp26,1 miliar.
Tiga kasus rasuah itu antara lain pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Lalu, penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain M Adil, ada dua nama lainnya yakni, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang saat ini sedang menjalani sidang. Kemudian M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. nor
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jika Jumat (4/8/23) hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap M Adil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hasilnya, berkas M Adil pun sudah lengkap. Penyidik selanjutnya menyerahkan M Adil berikut barang bukti ke tim Jaksa KPK.
Proses yang sama, juga dijalani tersangka lainnya, M Fahmi Aressa. Ini artinya, M Adil dan Fahmi dalam waktu tak lama lagi akan segera menjalani persidangan.
"Tim Jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA ( M Adil, red) dan MFA (M Fahmi Aressa, red) tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Ali Fikri.
Ali menyebutkan, penahanan keduanya masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 23 Agustus 2023 di Rutan KPK.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,"tutup Ali.
Sebelumnya, M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
M Adil terjerat 3 kasus rasuah sekaligus dengan nilai total sebesar Rp26,1 miliar.
Tiga kasus rasuah itu antara lain pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Lalu, penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain M Adil, ada dua nama lainnya yakni, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang saat ini sedang menjalani sidang. Kemudian M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. nor
No Comment to " Diserahkan Ke Jaksa KPK, Bupati Adil Segera Diadili "