• Diduga Tilap Uang Nasabah Rp3,250 M, Fianka Bank Pekanbaru Dipolisikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 10 Agustus 2023
    A- A+

     

    Foto: Iwat Endri SH MH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Bank Pekanbaru, dilaporkan lima orang nasabahnya ke Polda Riau. Pasalnya, pihak bank diduga menilap uang nasabahnya sebesar Rp3.250.000.000.


    "Kita melaporkannya pada tanggal 8 Agustus 2023 kemarin ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Alhamdulillah, laporan kita sudah diterima,"kata Iwat Endri SH MH, kuasa hukum kelima nasabah, Kamis (10/8/23) di Pekanbaru.


    Iwat menerangkan, kelima kliennya itu merupakan nasabah Fianka Bank yang memiliki tabungan deposito berjangka dengan jumlah berbeda. Diantaranya, Wil sebesar Rp1 miliar, MI sebesar Rp500 juta, Wir sebesar Rp500 juta, HC sebesar Rp1 miliar dan Li sebesar Rp250 juta.


    Namun pada saat kelima nasabah itu ingin mengambil depositonya setelah jangka waktu, ternyata tidak bisa dicairkan. Kontan saja para nasabah terkejut.


    "Lebih kagetnya lagi, begitu ditanyakan kepada Direksi PT BPR Fianka  Bank, mereka mengatakan kalau uang itu telah dicairkan. Sementara, klien kami tidak pernah menerimanya,"tegas Iwat.


    Para nasabah lanjut Iwat, tentu tidak menerima dengan klarifikasi pihak bank itu. Pasalnya, pihak bank tidak pernah memberitahukan dan tanpa konfirmasi telah mencairkan deposito tersebut.


    "Kami menduga telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Terutama hukum pidana yang telah menyebabkan kerugian bagi nasabah dengan total Rp3.250.000.000,"terang Pjs Ketua Peradi Kota Pekanbaru ini.


    Masih kata Iwat, sebagai warga negara yang taat hukum berkewajiban untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Pihak bank diduga kuat telah mencairkan dana deposito kepada pihak lain, tanpa diketahui nasabah.


    "Kami berharap Pak Kapolda Riau memberikan atensi terhadap laporan ini. Sehingga semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, bisa mempertanggungjawabkannya di depan hukum,"pinta Iwat.


    Apalagi sebut Iwat, dugaan pidana yang dilakukan pihak Fianka Bank sangat merugikan masyarakat banyak. Diharapkan, dengan adanya laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau ini dapat menjadi pelajaran hukum bagi Fianka Bank.nor
  • No Comment to " Diduga Tilap Uang Nasabah Rp3,250 M, Fianka Bank Pekanbaru Dipolisikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com