• Tolak Bersaksi, Hakim Panggil Paksa Istri Kedua Eks Kepala BPN Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 17 Juli 2023
    A- A+

     

    Foto: Syahrir saat mengikuti sidang secara virtual.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua istri, anak dan menantu mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir, menolak hadir ke persidangan. Bahkan istri kedua terdakwa, dipanggil paksa oleh hakim karena dua kali mangkir.


    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dkk mengatakan, kedua istri Syahrir itu adalah  Eva Rusnati (istri pertama-red) dan Juli Sasmita (istri kedua-red). Sementara anaknya yakni, Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah, Verdiansyah dan Deni Marzuki (menantu-red).


    Eva Rusnati bersama anak dan menantunya menyampaikan penolakan menjadi saksi dalam sidang Syahrir melalui surat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara Juli Sasmita, menyampaikan penolakan hadir melalui kuasa hukum Syahrir. 


    JPU menyebutkan mereka menolak menjadi saksi, karena ada hubungan kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP bahwa  keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.


    "Namun kami tetap ingin menghadirkan para saksi Yang Mulia. Selain belum mendapatkan surat resmi, kami juga ingin mendapatkan keterangan dari saksi terkait pembuktian adanya usaha lain milik terdakwa,"tegas jaksa, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama SH MH, serta Yelmi SH MH, Senin (17/7/23).


    Bahkan kata JPU KPK, istri kedua Syahrir Juli Sasmita sudah dua kali mangkir dipanggil untuk bersaksi yakni pada tanggal 11 Juli dan 18 Juli 2023. Juli menolak panggilan sidang melalui kuasa hukum terdakwa dan bukan ke JPU secara resmi.


    "Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami tetap menginginkan para saksi ini dipanggil ke persidangan,"ungkap jaksa, sambil menunjukkan bukti surat panggilan saksi kepada hakim.


    Menanggapi permintaan JPU itu, hakim kemudian menegaskan jika saksi yang dipanggil harus hadir ke persidangan. Terkait saksi memiliki hubungan keluarga, nanti hakim yang menentukan bisa atau tidaknya dimintai keterangannya di persidangan.


    "Bukan dengan mengirimkan surat ke pengadilan, untuk menghindari jadi saksi. Hadir dulu ke persidangan, nanti biar kami majelis hakim yang memutuskan bisa atau tidaknya diambil keterangannya,"terang hakim.


    Kemudian terkait status Juli Sasmita sebagai istri kedua terdakwa, hakim sempat menanyakan kebenarannya kepada Syahrir.

    "Terdakwa, Juli Sasmita ini siapa?"tanya hakim.

    "Istri saya Yang Mulia,"jawab Syahrir.

    Terkait permintaan JPU tetap meminta menghadirkan istri kedua Syahrir itu ke pengadilan, hakim kemudian mengabulkannya. Bahkan hakim mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Juli.

    "Terhitung hari ini, kami majelis hakim sepakat usai sidang ini akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap saksi Juli Sasmita. Kalau tidak mau hadir, akan kami panggil menggunakan alat negara,"tegas hakim Salomo.

    Atas keputusan hakim mengeluarkan surat pemanggilan paksa Juli itu, baik JPU, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa menyetujuinya. Sidang ditunda, Selasa (18/7/23) dengan agenda keterangan saksi lainnya.


    Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

    Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

    Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

    JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.nor

  • No Comment to " Tolak Bersaksi, Hakim Panggil Paksa Istri Kedua Eks Kepala BPN Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg