• Tindaklanjut SE Menpan-RB, Pemprov Riau Tetap Anggarkan Gaji Non ASN 2024

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 28 Juli 2023
    A- A+





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

    Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, dalam hal ini Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

    "PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” demikian petikan SE tersebut.

    Dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut juga ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

    Menindaklanjuti SE itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE mengatakan, jika pihaknya saat ini belum menerima surat resmi dari Kemenpan-RB perihal edaran tersebut.

    "Kalau tahun ini memang sudah kita anggaran untuk gaji non ASN. Namun untuk tahun depan, kita belum mendapat surat edaran dari Kemenpan-RB," kata Indra, Jumat (28/7/2023).

    Meski demikian, lanjut Indra, jika pihaknya sudah menerima surat resmi dari Kemenpan-RB terkait surat edaran tersebut pihaknya akan menindaklanjuti.

    "Kalau arahan untuk 2024 seperti itu, tentu nanti kita alokasikan anggaran untuk gaji non ASN. Kalau berapa anggarannya tentu kita lihat dulu item-item dari surat edaran itu. Kemudian disesuaikan juga dengan masa kerja non ASN di Pemprov Riau," tukasnya.

    Diketahui, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik.

    Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

    Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

    Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan. nor
  • No Comment to " Tindaklanjut SE Menpan-RB, Pemprov Riau Tetap Anggarkan Gaji Non ASN 2024 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com