• Terbukti Aniaya Mantan Istri, Chandra Dihukum Tiga Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 08 Juli 2023
    A- A+
    Foto: Chandra alias Aguan saat di persidangan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Chandra alias Aguan, warga Jalan H Guru Sulaiman Pekanbaru ini, dihukum penjara selama tiga bulan. Pengusaha ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Heldi Susanti.


    Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan SH, Jumat (7/7/23). Chandra sendiri hadir didampingi kuasa hukumnya Dr Fredy Simanjuntak SH MH.


    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan jika Chandra terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan.


    "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Menghukum terdakwa Chandra dengan pidana tiga bulan penjara,"kata Iwan.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikr-pikir.


    Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (15/3/23 ) petang di Perumahan De Casablanca. Ketika itu, Chandra ingin menjemput ketiga anak hasil pernikahan dengan Santi.


    Chandra mengaku menjemput anaknya itu, karena hasil putusan pengadilan hak asuh jatuh kepadanya. Namun saat menjemput itu, ternyata ketiga anaknya menolak mengikut Chandra.


    Ternyata sang anak menginginkan tinggal bersama ibunya. Chandra pun tetap memaksa ketiganya agar ikut dengannya masuk ke dalam mobil.


    Melihat kondisi ini, Santi langsung mempertahankannya. Sehingga terjadi tarik-menarik antar keduanya.

    Puncaknya, Candra memukul Santi menggunakan tangan kosong, yang akibatnya ada luka memar di bagian mata, pipi sebelah kiri. Kemudian juga ada luka lecet di tangan akibat kuku Chandra.


    Bahkan, Santi juga sempat terseret beberapa meter saat mempertahankan buah hatinya itu. Tidak terima dengan penganiayaan itu, Santi melaporkannya ke Polda Riau. nor


  • No Comment to " Terbukti Aniaya Mantan Istri, Chandra Dihukum Tiga Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg