KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Raya Senapelan dengan empat orang terdakwa, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (5/7/23).
Keempat terdakwa yakni, Syafri Yafis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dengan hakim anggota Adrian HB Hutagalung SH MH dan Yosi Astuti SH ini, mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim kemudian menanyakan kepada para terdakwa apakah mengajukan eksepsi (keberatan-red) atas dakwaan JPU atau tidak. Awalnya, hanya terdakwa Anggung yang mengajukan keberatan.
Namun belakangan, Ajira Miazawa dan Imran Chaniago juga mengajukan eksepsi. Padahal, awalnya keduanya tidak mengajukan eksepsi.
"Kalian jangan ikut-ikutan eksepsi pula. Kalau memang sudah paham dengan dakwaan, tak perlu eksepsi,"sebut hakim.
Akan tetapi, keduanya tetap mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya. Hakim kemudian menanyakan terdakwa Syafri, apakah juga mengajukan eksepsi sepert tiga terdakwa lainnya.
"Saya sudah memahami dakwaan Yang Mulia. Saya tidak mengajukan eksepsi,"kata Syafri.
Selanjutnya hakim pun menunda sidang pekan depan."Agenda sidang mendengarkan eksepsi tiga terdakwa,"ungkap hakim, dalam sidang secara video teleconference itu.
Dugaan korupsi berawal pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
No Comment to " Sidang 4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Pekanbaru, Hanya Syafri tak Eksepsi "