Foto: Sidang suap Bupati Kepulauan M Adil di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat saksi dihadirkan pada sidang dugaan suap terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebesar Rp750 juta, dengan terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih alias Neng, Jumat (7/7/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Para saksi diantaranya, Henny Fitriani selaku Komisaris Utama (Komut) perusahaan travel umroh dan haji PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT), M Reza Fahlevi Direktur Utama (Dirut) PT TMT di Jakarta, Fira Branch Manager (BM/Kepala Cabang) PT TMT Kepulauan Riau (Kepri) dan Endang Afrina, staf perwakilan PT TMT di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Martison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung itu, para saksi tidak mengetahui kalau terdakwa Nengsih memberikan suap Rp750 juta kepada Bupati M Adil. Mereka justru mengetahui setelah perkara ini bergulir.
"Kalau soal pemberian (suap-red) itu, kita tidak tau. Taunya setelah kasus ini,"kata Henny.
Henny mengakui jika terdakwa mendapatkan fee dari perusahaan melalui pendapatan hasil jamaah yang diberangkatkan. Untuk 5 jamaah, maka Negsih mendapat satu orang sebagai fee.
Menurutnya, total fee yang diperoleh Nengsih dari PT TMT untuk memberangkatkan 250 jamaah itu, sebesar Rp1.475.950.000. Uang fee diterima Nengsih itu adakah hak karena memberangkatkan jamaah pada tanggal 5 Desember 2022.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Boy Gunawan SH MH dan Yuherman SH MH mengatakan, jika para saksi yang dihadirkan JPU itu tidak mengetahui adanya suap terhadap Bupati.
Foto: Boy Gunawan SH MH dan Yuherman SH MH.
"Semua saksi itu, tidak ada yang mengatakan jika mereka mengetahui kalau Fitria Nengsih memberikan suap kepada Bupati Meranti M Adil. Keterangan saksi ini, tentunya meringankan bagi terdakwa,"ulasnya.
Para saksi lanjutnya, hanya mengetahui kalau terdakwa bekerja sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Tidak ada biaya keberangkatan yang di mark-up oleh terdakwa.
"Jadi semua harga biaya keberangkatan jamaah itu, sama dengan cabang-cabang PT TMT lainnya. Tidak ada bedanya dengan biaya yang ditetapkan oleh terdakwa,"tegas Boy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, dkk menyebutkan, Fitria Nengsih melakukan perbuatannya itu pada Januari 2023 lalu. Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.
JPU menjerat Fitria Nengsih dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat saksi dihadirkan pada sidang dugaan suap terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebesar Rp750 juta, dengan terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih alias Neng, Jumat (7/7/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Para saksi diantaranya, Henny Fitriani selaku Komisaris Utama (Komut) perusahaan travel umroh dan haji PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT), M Reza Fahlevi Direktur Utama (Dirut) PT TMT di Jakarta, Fira Branch Manager (BM/Kepala Cabang) PT TMT Kepulauan Riau (Kepri) dan Endang Afrina, staf perwakilan PT TMT di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Martison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung itu, para saksi tidak mengetahui kalau terdakwa Nengsih memberikan suap Rp750 juta kepada Bupati M Adil. Mereka justru mengetahui setelah perkara ini bergulir.
"Kalau soal pemberian (suap-red) itu, kita tidak tau. Taunya setelah kasus ini,"kata Henny.
Henny mengakui jika terdakwa mendapatkan fee dari perusahaan melalui pendapatan hasil jamaah yang diberangkatkan. Untuk 5 jamaah, maka Negsih mendapat satu orang sebagai fee.
Menurutnya, total fee yang diperoleh Nengsih dari PT TMT untuk memberangkatkan 250 jamaah itu, sebesar Rp1.475.950.000. Uang fee diterima Nengsih itu adakah hak karena memberangkatkan jamaah pada tanggal 5 Desember 2022.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Boy Gunawan SH MH dan Yuherman SH MH mengatakan, jika para saksi yang dihadirkan JPU itu tidak mengetahui adanya suap terhadap Bupati.
Foto: Boy Gunawan SH MH dan Yuherman SH MH.
"Semua saksi itu, tidak ada yang mengatakan jika mereka mengetahui kalau Fitria Nengsih memberikan suap kepada Bupati Meranti M Adil. Keterangan saksi ini, tentunya meringankan bagi terdakwa,"ulasnya.
Para saksi lanjutnya, hanya mengetahui kalau terdakwa bekerja sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Tidak ada biaya keberangkatan yang di mark-up oleh terdakwa.
"Jadi semua harga biaya keberangkatan jamaah itu, sama dengan cabang-cabang PT TMT lainnya. Tidak ada bedanya dengan biaya yang ditetapkan oleh terdakwa,"tegas Boy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, dkk menyebutkan, Fitria Nengsih melakukan perbuatannya itu pada Januari 2023 lalu. Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.
JPU menjerat Fitria Nengsih dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
No Comment to " Saksi Tidak Tau Fitria Nengsih Suap Bupati Adil Rp750 Juta "