Foto: Hakim PTUN Jakarta saat persidangan setempat (PS) di lahan PT DSI beberapa waktu lalu.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- PT Duta Swakarya Indah (DSi) menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang mengabulkan permohonan Welson Loren untuk membatalkan SK Menteri Kehutanan (Menhut) tentang izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Siak.
"Kita sudah ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu, ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta. Hari Jumat (21/7/23) kemarin, kita ajukan,"kata kuasa hukum PT DSI, Anton Sitompul SH MH, Senin (24/7/23).
Anton menilai, putusan hakim dengan perkara nomor 24/G/2023/PTUN.Jkt itu, sangat tidak mempertimbangan fakta-fakta di persidangan. Sehingga dengan gampangnya, hakim memutuskan membatalkan dan mencabut SK Menhut Nomor :17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 ha yang diberikan kepada PT DSI di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Sri Indrapura.
"Kami menilai, putusannya banyak cacat dan kelemahan, serta tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Apalagi, lahan itu jelas-jelas milik PT DSI dan tidak ada SHM atas nama Welson Loren di atasnya,"tegas Anton, didampingi rekannya H Suharmansyah SH MH.
Kepemilikan sah lahan PT DSI itu lanjut Anton, juga sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI No.158 PK/PDT/2015 . Bahkan telah dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.
Kendati demikian, Anton tetap menghormati putusan PTUN Jakarta itu. Terlebih lagi, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah-red).
"Kan masih ada putusan banding di PT TUN Jakarta. Mudah-mudahan, di tingkat banding nanti hakim akan menunjukkan rasa keadilan,"harapnya.
Untuk diketahui, Welson Loren mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menhut yang memberikan izin pelepasan hutan kepada PT DSI. Welson menilai, sebagian dari luas lahan untuk PT DSI itu ada miliknya yang telah bersertifikat.
Atas gugatan itu, majelis hakim dalam putusan pada Selasa (11/7/23) lalu mengabulkannya. Hakim menolak eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- PT Duta Swakarya Indah (DSi) menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang mengabulkan permohonan Welson Loren untuk membatalkan SK Menteri Kehutanan (Menhut) tentang izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Siak.
"Kita sudah ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu, ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta. Hari Jumat (21/7/23) kemarin, kita ajukan,"kata kuasa hukum PT DSI, Anton Sitompul SH MH, Senin (24/7/23).
Anton menilai, putusan hakim dengan perkara nomor 24/G/2023/PTUN.Jkt itu, sangat tidak mempertimbangan fakta-fakta di persidangan. Sehingga dengan gampangnya, hakim memutuskan membatalkan dan mencabut SK Menhut Nomor :17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 ha yang diberikan kepada PT DSI di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Sri Indrapura.
"Kami menilai, putusannya banyak cacat dan kelemahan, serta tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Apalagi, lahan itu jelas-jelas milik PT DSI dan tidak ada SHM atas nama Welson Loren di atasnya,"tegas Anton, didampingi rekannya H Suharmansyah SH MH.
Kepemilikan sah lahan PT DSI itu lanjut Anton, juga sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI No.158 PK/PDT/2015 . Bahkan telah dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.
Kendati demikian, Anton tetap menghormati putusan PTUN Jakarta itu. Terlebih lagi, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah-red).
"Kan masih ada putusan banding di PT TUN Jakarta. Mudah-mudahan, di tingkat banding nanti hakim akan menunjukkan rasa keadilan,"harapnya.
Untuk diketahui, Welson Loren mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menhut yang memberikan izin pelepasan hutan kepada PT DSI. Welson menilai, sebagian dari luas lahan untuk PT DSI itu ada miliknya yang telah bersertifikat.
Atas gugatan itu, majelis hakim dalam putusan pada Selasa (11/7/23) lalu mengabulkannya. Hakim menolak eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. nor
No Comment to " PT DSI Banding Putusan PTUN Jakarta "