• Prapid Esron Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polhut DLHK Riau Kembalikan Ekskavator yang Disita

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Juli 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum pra peradilan (Prapid) yang diajukan Esron Sipayung terhadap Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) DLHK Riau, akhirnya berbuah manis. Ini setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonannya.


    Sidang yang dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan SH dalam amar putusannya menyatakan, menerima permohonan Esron seluruhnya. Hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Polhut DLHK Riau selaku termohon.


    "Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah. Memerintahkan termohon (Polhut DLHK Riau-red) untuk mengembalikan satu unit alat berat ekskavator yang  kepada pemiliknya atas nama Esron Sipayung,"kata hakim, Rabu (6/7/23).


    Usai sidang, Budi Harianto SH selaku kuasa hukum Esron dari Kantor Hukum Budi Harianto dan Rekan mengatakan, jika pihaknya mengapresiasi putusan hakim itu. Menurutnya, hakim telah membuktikan jika penyitaan yang dilakukan adalah cacat hukum.


    "Tentu kita sangat bersyukur, putusan Prapid ini sesuai dengan yang diharapkan. Karena memang dari awal kita sudah memandang bahwa penyitaan itu tidak prosedural,"tegas Budi.


    Lantaran tidak proseduralnya penyitaan itu lanjutnya, maka pihaknya mengajukan gugatan Prapid ini. Hingga hakim menyatakan penyitaan itu tidak sah.


    "Alhamdulillah hari ini, Prapid ini telah diputus dan menyatakan bahwa penyitaan itu tidak sah. Kemudian memerintahkan kepada termohon dalam hal ini Polhut DLHK Riau, untuk mengembalikan alat berat milik Esron,"katanya.


    Gugatan Prapid ini diajukan oleh Erson melalui kuasa hukumnya Budi Harianto S,  karena tidak terima alat beratnya disita oleh Satpol Kehutanan DLHK Riau. Pasalnya, saat penyitaan, petugas tidak ada menunjukkan izin dari pengadilan.


    Tidak hanya itu, lahan yang dikelola oleh pemohon merupakan milik Pokta Ayu Mandiri. Bukan berada dalam Kawasan Hutan Produksi pada Areal Konsesi PT Arara Abadi.


    "Karena itu, kami meminta kepada hakim untuk menerima permohonan pemohon seluruhnya. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon melakukan penyidikan,"ungkap Budi.


    Selain itu, meminta hakim untuk menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon.  Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon satu unit alat berat excavator Merek HITACHI.


    Penyitaan yang dilakukan Polhut DLHK Riau ini terjadi pada tanggal 10 Mei 2023 tepatnya lebih kurang jam 14.30 WIB, di Desa Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Saat itu, ekskavator yang dioperasikan oleh Effendi ini, sedang bekerja melakukan pembersihan lahan milik Kelompok Tani Ayu Mandiri Muara Bungkal.

    Tiba-tiba, datang 8 orang petugas Polhut DLHK Riau dan meminta menghentikan pekerjaan, karena menganggap lahan yang dibersihkan lahan konsesi PT Arara Abadi. Saat itu Polhut tidak menunjukkan surat perintah tugas dan tidak ada menunjukkan surat izin penyitaan.

    Selanjutnya, termohon membawa keluar ekskavator itu dari kawasan yang diklaim lahan konsesi PT Arara Abadi. Alat itu dibawa menggunakan Trado dan dibawa ke Kantor Satpolhut DLHK Riau Jalan Dahlia Pekanbaru.

    Padahal, lahan Poktan Ayu Mandiri telah memiliki izin pelepasan lahan dari Menhut dan sudah ada SK Nomor 1077. Lahan itu juga tidak ada tumpang tindih dengan lahan perusahaan dan telah mendapatkan izin dari PT Arara Abadi. nor
  • No Comment to " Prapid Esron Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polhut DLHK Riau Kembalikan Ekskavator yang Disita "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com