Foto: Florida Herawati SH.
Padahal, hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Iwan Irawan SH, telah menjatuhkan vonis terhadap Chandra selama 3 bulan, Jumat (6/7/23) lalu. Akan tetapi, hingga satu pekan penyidik tak kunjung mengeksekusi mantan suami Heldi itu.
"Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri. Apabila penyidik tidak juga mengeksekusi penahanan Chandra alias Aguan ini,"kata Florida, Jumat (14/7/23) di Mapolda Riau.
Bahkan kata Florida, pihaknya secara resmi juga telah menyurati penyidik untuk mempertanyakan progres pelaksanaan eksekusi ini. Pihaknya memohon agar penyidik segera melakukan penahanan Chandra sesuai perintah PN Pekanbaru.
"Kami juga heran, kenapa sampai saat ini penyidik belum juga melaksanakan ekksekusi. Padahal, eksekusi penahanan Chandra adalah perintah pengadilan yang harus dilaksanakan,"tegasnya.
Sebagai aparat penegak hukum (APH) lanjut Florida, penyidik harusnya mentaati putusan pengadilan. Sehingga, masyarakat yang terzolimi merasa hak-haknya telah dipenuhi.
Diwartakan sebelumnya, Chandra divonis selama 3 bulan penjara, karena terbukti menganiaya mantan istrinya Heldy Susanti. Usai sidang, Chandra alias Aguan tidak langsung ditahan pihak kepolisian.
Perseteruan antara keduanya berawal masalah perseteruan hak asuh anak. Chandra merasa berhak atas hak asuh ketiga anak buah hati mereka.
Akan tetapi, sang anak tidak mau dan memilih snag ibu Heldy Susanti. Perebutan hak anak ini, akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. nor
Padahal, hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Iwan Irawan SH, telah menjatuhkan vonis terhadap Chandra selama 3 bulan, Jumat (6/7/23) lalu. Akan tetapi, hingga satu pekan penyidik tak kunjung mengeksekusi mantan suami Heldi itu.
"Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri. Apabila penyidik tidak juga mengeksekusi penahanan Chandra alias Aguan ini,"kata Florida, Jumat (14/7/23) di Mapolda Riau.
Bahkan kata Florida, pihaknya secara resmi juga telah menyurati penyidik untuk mempertanyakan progres pelaksanaan eksekusi ini. Pihaknya memohon agar penyidik segera melakukan penahanan Chandra sesuai perintah PN Pekanbaru.
"Kami juga heran, kenapa sampai saat ini penyidik belum juga melaksanakan ekksekusi. Padahal, eksekusi penahanan Chandra adalah perintah pengadilan yang harus dilaksanakan,"tegasnya.
Sebagai aparat penegak hukum (APH) lanjut Florida, penyidik harusnya mentaati putusan pengadilan. Sehingga, masyarakat yang terzolimi merasa hak-haknya telah dipenuhi.
Diwartakan sebelumnya, Chandra divonis selama 3 bulan penjara, karena terbukti menganiaya mantan istrinya Heldy Susanti. Usai sidang, Chandra alias Aguan tidak langsung ditahan pihak kepolisian.
Perseteruan antara keduanya berawal masalah perseteruan hak asuh anak. Chandra merasa berhak atas hak asuh ketiga anak buah hati mereka.
Akan tetapi, sang anak tidak mau dan memilih snag ibu Heldy Susanti. Perebutan hak anak ini, akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. nor
No Comment to " Penganiaya Mantan Istri tak Juga Ditahan, Pengacara Laporkan Penyidik Polda Riau Ke Mabes Polri "