• Meski Hadir di Persidangan, Anak dan Istri Eks Kanwil BPN Riau Tolak Bersaksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 24 Juli 2023
    A- A+

     

    Foto: Muhammad Syahrir.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Istri dan anak mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir, menolak untuk bersaksi di persidangan, Senin (24/7/23) di Pengadilan Tipikor.


    Meski hadir dan mengikuti sidang secara video conference, namun mereka menolak memberikan keterangan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Syahrir itu. Mereka beralasan, ada memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.


    Penolakan memberikan keterangan itu, disampaikan keluarga terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama SH MH, serta Yelmi SH MH. Para keluarga yang menolak diantaranya, istri pertama terdakwa yakni Eva Rusnati.


    Selanjutnya anak terdakwa, Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah dan Verdiansyah. Selain itu, seorang menantunya bernama Deni Marzuki.


    Hakim Salomo menanyakan satu persatu kesiapan para keluarga Syahrir itu bersaksi di persidangan."Apakah para saksi, bersedia memberikan keterangan di persidangan ini,"?tanya hakim Salomo.


    Atas pertanyaan hakim itu, istri Syahrir menjawab tidak bersedia. Hal yang sama juga disampaikan oleh anak dan menantunya.


    Hakim kemudian, mengabulkan permintaan para saksi itu. Hakim menilai, para saksi telah menggunakan haknya.


    Namun hakim sempat menanyakan apakah keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, sudah benar atau tidak."Sudah  benar Yang Mulia,"jawab Eva Rusnati.


    Karena para saksi tidak bersedia memberikan keterangannya, hakim kemudian menunda sidang, Selasa (25/7/23) besok. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dkk.


    Pada sidang sebelumnya, Juli Sasmita yang merupakan istri kedua Syahrir juga menolak bersaksi di persidangan. Alasannya juga sama, ada hubungan keluarga.


    Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

    Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

    Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

    JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.nor
  • No Comment to " Meski Hadir di Persidangan, Anak dan Istri Eks Kanwil BPN Riau Tolak Bersaksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg