Foto: Sidang dugaan suap Bupati Muhaamad Adil di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta baru kembali terungkap di persidangan dugaan suap terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebesar Rp750 juta, dengan terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih.
Ternyata, sebagai Bupati Meranti, Muhammad Adil menunjukkan powernya kepada bawahan. Dia memerintahkan bawahan untuk menandatangani berkas pencairan dana umroh untuk travel PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT), meski belum dilengkapi.
"Berkasnya belum lengkap. Hanya baru bukti boking seat saja,"kata Wan Marsad, Bendahara Pengeluaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Meranti, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/7/23).
.
Wan menyebutkan, ketika itu terdakwa kerap menelponnya menanyakan kapan dana kegiatan umroh itu dicairkan senilai Rp8.265.000.000. Pihaknya tidak mau menandatangani berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), karena kegiatan itu belum dilaksanakan PT TMT.
"Terdakwa minta dicairkan 100 persen, sementara kegiatannya belum dilaksanakan. Jadi kami tidak berani,"ungkapnya.
Namun, pernah suatu kali Fitria Nengsih menelpon Kabag Kesra Syafrizal untuk menanyakan berkas pencairan itu. Saat menelpon itu, Fitria mengatakan, kalau Bupati Adil mau bicara.
"Tiba-tiba Pak Bupati bicara dalam telpon dan mengatakan kenapa belum diteken juga. Teken saja, saya yang tanggungjawab,"ungkap Wan menirutkan ucapan Bupati Adil saat itu.
Setelah intsruksi Bupati Adil itu, pihaknya kemudian menandatangani berkas pencairan kegiatan umroh itu untuk diusulkan ke BPKAD. Anggaran itu, akhirnya dicairkan 50 persen yakni sekitar Rp4,1 miliar.
"Kenapa saksi mau menandatanganinya. Kan belum lengkap berkasnya,"tanya jaksa KPK.
"Kami tak berani Pak. Kalau tau Bupati nanti dia marah dan bisa dipindahkan kami Pak,"sebut Wan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib dkk, juga menanyakan apakah saksi mengetahui hubungan kedekatan Fitria dengan Bupat Adil. Demikian juga soal pemberian uang Rp750 juta.
"Kami tidak tau soal (uang suap-red) itu Pak. Hubungan terdakwa dan Pak Bupati juga tak tau,"ulasnya, di depan majelis hakim Mardison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung.
Kuasa hukum terdakwa Boy Gunawan SH MH menyebutkan, dari keterangan para saksi itu menegaskan, kalau mereka tidak mengetahui adnaya pemberian uang suap ke Bupati Adil oleh terdakwa.
"Mereka kan tidak tau adanya uang fee untuk Bupati itu. Artinya, memang tidak ada pemberian suap tersebut,"jelasnya.
Demikian juga soal kedekatan Fitria dengan Bupati Adil itu, Boy menyebutkan, jika saksi menerangkan hanya sebatas hubungan antara bawahan dan atasan. "Jadi, tidak ada hubungan yang spesial,"tegasnya.
Terkait berkas yang belum lengkap dari PT TMT, Boy menyampaikan kalau berkas itu akhirnya juga diserahkan ke Bagian Kesra. Semua berkas telah dilengkapi perusahaan travel itu.
Dalam perkara ini, terdakwa Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta baru kembali terungkap di persidangan dugaan suap terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebesar Rp750 juta, dengan terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih.
Ternyata, sebagai Bupati Meranti, Muhammad Adil menunjukkan powernya kepada bawahan. Dia memerintahkan bawahan untuk menandatangani berkas pencairan dana umroh untuk travel PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT), meski belum dilengkapi.
"Berkasnya belum lengkap. Hanya baru bukti boking seat saja,"kata Wan Marsad, Bendahara Pengeluaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Meranti, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/7/23).
.
Wan menyebutkan, ketika itu terdakwa kerap menelponnya menanyakan kapan dana kegiatan umroh itu dicairkan senilai Rp8.265.000.000. Pihaknya tidak mau menandatangani berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), karena kegiatan itu belum dilaksanakan PT TMT.
"Terdakwa minta dicairkan 100 persen, sementara kegiatannya belum dilaksanakan. Jadi kami tidak berani,"ungkapnya.
Namun, pernah suatu kali Fitria Nengsih menelpon Kabag Kesra Syafrizal untuk menanyakan berkas pencairan itu. Saat menelpon itu, Fitria mengatakan, kalau Bupati Adil mau bicara.
"Tiba-tiba Pak Bupati bicara dalam telpon dan mengatakan kenapa belum diteken juga. Teken saja, saya yang tanggungjawab,"ungkap Wan menirutkan ucapan Bupati Adil saat itu.
Setelah intsruksi Bupati Adil itu, pihaknya kemudian menandatangani berkas pencairan kegiatan umroh itu untuk diusulkan ke BPKAD. Anggaran itu, akhirnya dicairkan 50 persen yakni sekitar Rp4,1 miliar.
"Kenapa saksi mau menandatanganinya. Kan belum lengkap berkasnya,"tanya jaksa KPK.
"Kami tak berani Pak. Kalau tau Bupati nanti dia marah dan bisa dipindahkan kami Pak,"sebut Wan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib dkk, juga menanyakan apakah saksi mengetahui hubungan kedekatan Fitria dengan Bupat Adil. Demikian juga soal pemberian uang Rp750 juta.
"Kami tidak tau soal (uang suap-red) itu Pak. Hubungan terdakwa dan Pak Bupati juga tak tau,"ulasnya, di depan majelis hakim Mardison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung.
Kuasa hukum terdakwa Boy Gunawan SH MH menyebutkan, dari keterangan para saksi itu menegaskan, kalau mereka tidak mengetahui adnaya pemberian uang suap ke Bupati Adil oleh terdakwa.
"Mereka kan tidak tau adanya uang fee untuk Bupati itu. Artinya, memang tidak ada pemberian suap tersebut,"jelasnya.
Demikian juga soal kedekatan Fitria dengan Bupati Adil itu, Boy menyebutkan, jika saksi menerangkan hanya sebatas hubungan antara bawahan dan atasan. "Jadi, tidak ada hubungan yang spesial,"tegasnya.
Terkait berkas yang belum lengkap dari PT TMT, Boy menyampaikan kalau berkas itu akhirnya juga diserahkan ke Bagian Kesra. Semua berkas telah dilengkapi perusahaan travel itu.
Dalam perkara ini, terdakwa Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
No Comment to " Meski Berkas tak Lengkap, Bupati Adil Perintahkan Teken untuk Pencairan "