• Menyambangi Kos Elite Rafael Alun, Disita KPK tapi Masih Berpenghuni

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Juli 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co-Rumah indekos milik tersangka kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belakangan jadi sorotan. Rumah ini masih dihuni para penyewa meski KPK sudah menyitanya.


    Tidak ada segel sita dari KPK saat CNNIndonesia.com mendatangi indekos itu, Rabu (5/7). Berjarak kurang lebih 50 meter dari Taman Ayodia, penampakan depan kos ini terkesan cukup elegan. 

    Fasad rumah dihiasi batu alam dengan warna kuning gading mendominasi. Sejumlah mobil keluaran anyar terparkir di halaman rumah yang melebar.


    Di sisi kanan ada pos jaga untuk melengkapi keberadaan sejumlah kamera CCTV. Sementara di area pintu utama, menempel sebuah mesin fingerprint di bagian tembok. 

    Dengan lapis pengamanan tersebut, jelas tak sembarang orang bisa leluasa masuk ke dalam kos.


    Siang itu ada enam kendaraan terparkir di halaman Indekos.

    Seorang lelaki berkacamata keluar dari pintu utama. Tak lama muncul satu perempuan keluar untuk mengambil paket kiriman. Keduanya menolak ditanya-tanya.

    Sekira pukul 12.00 WIB, seorang perempuan berbaju ungu menuju pintu masuk.

    Saat ditanya, perempuan berbaju ungu ini mengaku bertugas sebagai tukang bersih. Pertanyaan-pertanyaan selanjutnya tidak dihiraukan oleh perempuan tersebut. 

    Ia lanjut memasuki kos sambil tangannya menggenggam pel dan ember. Di dalam pos jaga, tak ada orang sama sekali. Hanya ada setumpuk pakaian

    Kos milik Rafael Alun ini bernama M-One. Dari aplikasi promosi kos, harga sewanya untuk kamar seluas 4x6 dibanderol Rp3,5 juta per bulan. 

    Ketua RT 04 RW 07, Arti, mengaku kenal dengan anak dari Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo.

    Ia mengaku pernah berurusan dengan remaja berusia 19 tahun itu terkait kafe minuman keras.

    Arti bercerita Dandy sempat membuka kafe miras kecil-kecilan di halaman parkir kos.

    "Anaknya sih dulu pernah bikin masalah disini, saya bubarkan. Bikin kafe miras, kafe jualan miras," ujar Arti di Jakarta Selatan, Rabu (5/7).


    Ia menuturkan kafe itu dibuka dari bulan Oktober hingga Desember 2021. Arti menyebut Dandy tak pernah meminta izin saat mendirikan kafe itu.

    "Sebelum 25 Desember itu ya, itu kan sudah berlanjut 3 bulanan," ujarnya.

    Arti mengatakan kafe kecil milik Dandy itu beroperasi dari jam 23.00 WIB hingga terbit fajar. Pernah, Arti mengenang, suatu peristiwa di malam Natal.

    Pada malam Dandy disebutnya membawa sekitar 100 orang untuk berkumpul di kafe itu.


    Lantaran tak ada izin, Arti lantas berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membubarkan kafe itu.

    "Enggak ada izin sama sekali, saya tegur [penjaga] katanya enggak enak, tidak digubris teguran dari pegawainya, lalu kita panggil aja Polres, bubar," kata Arti.

    Sejak itu, ia menyebut tak pernah melihat Mario Dandy dkk menampakkan diri di area Mendawai I.

    "Malam itu juga digerebek sama polres, malam 25 Desember itu," kata Arti.

    Salah satu penghuni kos milik Rafael itu adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

    Ketut mengaku baru mengetahui kos yang ia tempati milik Rafael setelah membaca berita. Ketut juga mengaku tidak menerima surat atau pemberitahuan apapun dari KPK terkait penyitaan aset tersebut.

    "Plang penyitaan kan belum ada sampai sekarang. Jadi belum ada upaya mengosongkan tempat itu. Kalau dikosongkan juga kami ke luar, kok," kata Ketut.

    Aset sitaan yang masih dihuni oleh para penyewanya, menuai sejumlah kritik. Keseriusan KPK dipertanyakan dalam mengurus aset sitaan milik Rafael Alun.

    Di sisi lain, Ketut mengusulkan agar KPK tidak perlu mengosongkan indekos milik Rafael.

    Menurut Ketut, tidak ada pelanggaran hukum bila aset sitaan itu tetap dihuni. Malah pemerintah bisa mendapat keuntungan dari hasil uang sewa para penghuni kos yang masuk ke kas negara.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyita indekos milik Rafael. Kendati demikian, Ali mengatakan KPK memang belum memberitahu penghuni indekos terkait penyitaan itu.


    "Itu nanti teknis oleh Pengelola Barang Bukti. Karena mereka yang tahu betul, apakah perlu dikosongkan atau seperti apa pengelolaannya, ada di Labuksi, ada Direktorat Labuksi KPK," ujar Ali saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

    Ia juga menjelaskan masih terbuka kemungkinan untuk KPK menitipkan aset kepada penghuni guna menjaga nilai aset yang disita lebih baik.

    "Nah, kebutuhannya di situ. Ketika apakah nanti perlu dikosongkan atau tetap dititipkan pada orang-orang yang ngontrak dan sebagainya, nanti termasuk hasilnya seperti apa, ya nanti akan dipikirkan dari Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi. Kecuali, kalau memang sudah inkrah misalnya, nah itu pasti ada tindakan-tindakan lebih lanjut," jelas Ali.

    Ali menyebut apabila perkara sudah inkrah, aset Rafael akan dieksekusi. Rumah kos akan dikosongkan dari para penghuninya untuk kemudian dilelang.

    cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Menyambangi Kos Elite Rafael Alun, Disita KPK tapi Masih Berpenghuni "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg