• Korupsi Dana SPPD Rp576 Juta, Mantan Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 24 Juli 2023
    A- A+
    Foto: Terdakwa Hendra AP dan Ynei Maryati.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, Senin (24/7/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hendra terbukti melakukan korupsi dana kegiatan  surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang merugikan negara Rp576 juta lebih.


    Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH dan Rahmat Taufiq Hidayat SH  dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    "Menuntut terdakwa Hendra AP dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata  jaksa.


    Jaksa juga menuntut terdakwa Hendra untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan penjara.

    Tidak hanya itu, Hendra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp83.166.971. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

    Selain Hendra, terdakwa lainnya yakni Yeni Maryati selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing juga dituntut bersalah oleh jaksa. Akan tetapi, tuntutan Yeni lebih ringan yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.


    Jaksa juga menuntut Yeni membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 3 bulan penjara. Namun Yeni tidak dibebankan membayar UP oleh jaksa.


    Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi-red) kepada majelis hakim Iwan Irawan SH dengan hakim Yosi Astuti SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH. Sidang ditunda satu pekan mendatang.


    Perbuatan korupsi yang dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati, terjadi pada Januari-Desember 2019 lalu. Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3.771.428.000.


    Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.


    Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.


    Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung.


    Kemudian lanjut Andre, perjalanan Dinas Luar Daerah (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Mark-up), Penerimaan biaya Transportasi 75% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih). Lalu, Penerimaan biaya Hotel / Penginapan 30% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan biaya Representasi Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan Uang Harian Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Hotel / Penginapan 30% (Kelebihan Pembayaran), Hotel / Penginapan (Kelebihan Pembayaran) dan Tiket Pesawat (Kelebihan Pembayaran).


    Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp576.831.838.  Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. nor
  • No Comment to " Korupsi Dana SPPD Rp576 Juta, Mantan Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com