Foto: JPU Kejari Siak Huda Hazamal Hedy SH saat membacakan tuntutan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad Group Suharno, dituntut jaksa selama 8 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi di BUMD Pemkab Siak itu sebesar Rp1,9 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Huda Hazamal Hedy SH MH dan Wirawan Prabowo SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana.
Foto: Terdakwa Edi Sukaria dan Suharno.
"Menuntut terdakwa Suharno dan Edi Sukaria, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata Jaksa, Rabu (26/7/23) petang.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 350 juta. Dengan ketentian, apabila tidak dibayar dapat diganti 6 bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp1.804.020.770. Apabila terdakwa tidak membayar maka dapat diganti dnegan subsidair 4 tahun penjara,"sebut jaksa, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda satu pekan mendatang.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diduga telah bersama-sama melakukan dugaan korupsi di PT SPN, yang merupakan BUMD milik Pemkab Siak. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Suharno seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan PT Siak Prima Nusalima (SPN) dalam hal penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada tahun 2011-2012. Padahal Suharno bukan pihak yang berkompeten dan bonafide terkait kerjasama tersebut.
Suharno menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari PKS yang seharusnya dana itu disetorkan ke PT Siak Prima Nusalima. Namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Keterlibatan Edi Sukaria selaku Kabag Keuangan PT SPN tahun 2009-2012 yakni melampaui kewenangannya, karena ada mufakat jahat dengan Suharno, dalam investasi TBS kelapa sawit ini. Edi selama ini tidak pernah melaporkan hasil kerjasama dengan CV Somad Group kepada jajaran direksi PT SPN.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPN, Edi yang berdomisili di Bogor Jawa Barat ini, diduga sering kali memanipulasi data kerja sama dengan Somad Group.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad Group Suharno, dituntut jaksa selama 8 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi di BUMD Pemkab Siak itu sebesar Rp1,9 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Huda Hazamal Hedy SH MH dan Wirawan Prabowo SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana.
Foto: Terdakwa Edi Sukaria dan Suharno.
"Menuntut terdakwa Suharno dan Edi Sukaria, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata Jaksa, Rabu (26/7/23) petang.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 350 juta. Dengan ketentian, apabila tidak dibayar dapat diganti 6 bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp1.804.020.770. Apabila terdakwa tidak membayar maka dapat diganti dnegan subsidair 4 tahun penjara,"sebut jaksa, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda satu pekan mendatang.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diduga telah bersama-sama melakukan dugaan korupsi di PT SPN, yang merupakan BUMD milik Pemkab Siak. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Suharno seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan PT Siak Prima Nusalima (SPN) dalam hal penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada tahun 2011-2012. Padahal Suharno bukan pihak yang berkompeten dan bonafide terkait kerjasama tersebut.
Suharno menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari PKS yang seharusnya dana itu disetorkan ke PT Siak Prima Nusalima. Namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Keterlibatan Edi Sukaria selaku Kabag Keuangan PT SPN tahun 2009-2012 yakni melampaui kewenangannya, karena ada mufakat jahat dengan Suharno, dalam investasi TBS kelapa sawit ini. Edi selama ini tidak pernah melaporkan hasil kerjasama dengan CV Somad Group kepada jajaran direksi PT SPN.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPN, Edi yang berdomisili di Bogor Jawa Barat ini, diduga sering kali memanipulasi data kerja sama dengan Somad Group.nor
No Comment to " Korupsi BUMD Siak Rp1,9 Miliar, Jaksa Tuntut Eks Kabag Keuangan dan Direktur CV Somad 8 Tahun Penjara "