• Ketua Pokja Akui CV Watashiwa Bukan Pemenang Lelang Proyek Masjid Raya Senapelan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 Juli 2023
    A- A+

    Foto: Ketua Pokja Lukman Hakim saat besaksi di PN Pekanbaru.
     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Raya Senapelan dengan empat orang terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/7/23).

    Keempat terdakwa yakni,  Syafri Yafis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dengan hakim anggota Yanuar Anadi SH MH dan Yosi Astuti SH ini, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, Nuraeni Lubis SH, dkk.


    Salah satu yang dihadirkan yakni Lukman Hakim, selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Setdaprov Riau. Lukman yang melakukan proses lelang pada kegiatan proyek pembangunan Masjid Raya Senapelan itu.


    Dalam keterangannya, Lukman mengakui kalau perusahaan yang melaksanakan proyek masjid itu yakni CV Watashiwa Miazawa bukan kontraktor pemenang lelang.


    "Jadi siapa pemenangnya dalam proses lelang yang saksi lakukan bersama Tim Pokja?"tanya jaksa.


    "Pemenang tender lelang adalah CV Era Dwi Gemilang. Sementara CV Watashiwa hanya cadangan,"terang Lukman.


    Namun saat jaksa menanyakan kenapa pada akhirnya CV Watashiwa yang mengerjakan proyek itu, saksi tidak mengetahuinya. Dia mengatakan, kondisi itu bisa saja berubah jika sampai ke tangan PPK di Dinas PUPR Riau.


    "Karena tugas kami hanya sampai menentukan pemenang dan cadangan. Namun setelah dokumen lelang diserahkan ke PPK, itu menjadi kewenangan mereka dan bukan kami lagi,"jelasnya.


    Jaksa juga menanyakan alasan PPK menunjuk CV Watashiwa dan bukan CV Era Dwi Gumilang, lagi-lagi saksi tidak mengetahuinya."Kalau apa alasannya, saya tidak tau pasti Pak,"ungkap Lukman.


    Pada kesempatan itu Lukman juga menjelaskan, jika nilai penawaran tender yang diajukan CV Watashiwa awalnya lebih tinggi dari CV Era Dwi Gumilang. Disebutkan, CV Watashiwa nilai tawaran lelangnya sebesar Rp6,356 miliar. Sementara CV Era Dwi Gemilang hanya Rp6,321 miliar.


    Dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

    Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

    Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

    Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

    Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

    Para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor

  • No Comment to " Ketua Pokja Akui CV Watashiwa Bukan Pemenang Lelang Proyek Masjid Raya Senapelan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg