• Ketakutan Disita KPK, Syahrir Tarik Deposito Rp2 Miliar di Bank dan Tukarkan Ke Dollar Singapura

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 25 Juli 2023
    A- A+
    Foto: Muhammad Syahrir saat didampingi kuasa hukumnya.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Merasa  ketakutan uangnya bakal disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir buru-buru mengambil tabungan deposito-nya sebesar Rp2 miliar di bank.

    Fakta itu diungkapkan Syahrir dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, Selasa (25/7/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Rio Fandi SH MH menanyakan alasan kenapa Syahrir menarik tabungan berbentuk deposito sebesar Rp2 miliar di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru.


    "Saya takut Pak,"kata Syahrir.

    "Kenapa takut?"tanya jaksa lagi.

    "Saya takut disita KPK Pak,"jawab terdakwa.

    Jaksa Rio kembali mencerca terdakwa, kenapa harus takut kalau  memang tidak merasa bersalah.

    "Terus terang saya ketakutan Pak. Apalagi Bupati Kuansing (Andi Putra-red) saat itu ditangkap OTT KPK,"jelas Syahrir.


    Jaksa kemudian menanyakan apakah uang itu berasal dari pemberian General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso, karena perusahaannya sedang mengurus perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).


    "Itu bukan uang pemberian Sudarso Pak. Itu uang tabungan saya puluhan tahun,"terang Syahrir.


    "Kalau memang bukan pemberian Sudarso, kenapa terdakwa takut. Kalau uang itu sah, kenapa takut. Kan bisa dibuktikan?"timpal jaksa lagi.


    Menjawab pertanyaan bertubi-tubi itu, Syahrir sempat terpojok juga. Meski dia terus berupaya membuktikan kalau uang itu bukan hasil korupsi.


    "Saya ketakutan, uang yang saya tabung puluhan tahun bisa disita. Memang saya waktu itu belum tersangka,"tuturnya.


    "Uang itu saya persiapkan untuk pensiun Pak. Untuk buka usaha,"papar Syahrir lagi.


    Untuk mencairkan uang deposito Rp2 miliar di bank itu, Syahrir meminta bantuan Haris Kampai, salah seorang pengusaha tempat hiburan karaoke di Kota Pekanbaru. Bahkan Syahrir juga menukarkan uang miliaran rupiah itu dengan Dollar Singapura.


    Uang miliaran itu, rencananya akan dibawa ke Palembang, kampung halaman Syahrir. Namun sebelumnya, Syahrir menukarkan terlebih dahulu kepada Haris Kampai dengan pecahan 1.000 Dollar Singapura.


    "Apa  maksud terdakwa menukarkan uang itu ke Dollar Singapura?"tanya jaksa.


    "Biar tidak terlalu banyak dibawa ke Palembang Pak. Kalau dollar Singapura kan tipis,"jawab Syahrir santai.


    Lalu, jaksa kembali menanyakan alasan terdakwa harus menukar uang Dollar Singapura kepada Haris Kampai itu. Bukan menukarnya ke money changer.


    "Sekalian saja Pak. Dia (Haris-red) yang mengambil dan langsung ditukarkan. Lagi pula Haris banyak menyimpan uang Dollar Pak,"ungkap terdakwa.


    Syahrir menjelaskan, kalau uang itu merupakan dari hasil usaha jual-beli mobil. Kemudian, hasil usaha perkebunan karet 4 hektar miliknya, persawahan milik keluarga seluas 8 hektar dan rumah kontrakan di Palembang.


    'Kemudian juga ada uang fee yang saya terima dari perusahaan yang ingin mencari lahan perkebunan. Dari  pengurusan itu, saya dapat fee-nya,"ungkap Syahrir.


    Namun jaksa tidak percaya begitu saja penjelasan Syahrir itu. Jaksa langsung menuntut Syahrir untuk menunjukkan bukti-bukti sah penerimaan uang miliaran itu.


    "Kalau buktinya, tidak ada Pak. Jadi tidak bisa saya tunjukkan,"jawabnya.


    Kendati demikian, jaksa tetap tidak percaya dengan keterangan terdakwa. Jaksa meminta agar terdakwa menunjukkan bukti autentik dan bukan sekedar bicara di persidangan.


    Dalam perkara ini, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

    Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.nor
  • No Comment to " Ketakutan Disita KPK, Syahrir Tarik Deposito Rp2 Miliar di Bank dan Tukarkan Ke Dollar Singapura "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com