• Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Selat Rengit Rp42,1 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 17 Juli 2023
    A- A+
    Foto: Kedua tersangka saat dibawa petugas Kejati Riau.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp42,1 miliar. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Senin (17/7/23).


    Kedua tersangka yakni Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.


    Kemudian, tersangka Dupli Juliardi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia juga Kepala Bidang (Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.


    Kasus rasuah ini diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2014. Berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 5 Juni 2023 berdasarkan hasil penelitian Jaksa.


    "Penyidik melimpahkan dua tersangka yakni DA dan DJ. Berikut diserahkan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) atau tahap dua hari ini,"kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.


    Lebih jauh Bambang, proses tahap II dilaksanakan di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sekitar pukul 15.45 WIB, kedua tersangka dengan mengenakan rompi tahanan digiring ke mobil yang akan membawanya ke tahanan.


    "Kedua tersangka dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," sebut Bambang.


    Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.


    "Dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan,"ungkapnya.


    Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu. 


    Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.


    Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. 


    Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.


    Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.


    Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.


    Penyidik menjerat kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
  • No Comment to " Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Selat Rengit Rp42,1 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg