• Jual Lahan HPT, Kades Sederak Dituntut 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 14 Juli 2023
    A- A+
    Foto: Harianto.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Harianto, Kepala Desa (Kades) Senderak, Kabupaten Bengkalis, Harianto, dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia terbukti korupsi dana penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 732 hektare, yang merugikan negara Rp4,2 miliar lebih.


    Jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Tomi Jepisa SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 juncto pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    "Menuntut menjatuhkan terdakwa Harianto dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan,"kata jaksa dihadapan majelis Dr Salomo Ginting SH MH, Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, Kamis (13/7/23) petang, sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.







    Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan penjara.


    Kemudian, jaksa menuntut agar tanah seluas 732 hektare dalam perkara ini  dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Tanah ini dihitung sebagai uang pengganti (UP).


    Atas  tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda satu pekan mendatang.



    Perbuatan Harianto ini dilakukannya bersama-sama dengan Afrizal Nurdin selaku Kasi Pemerintahan Desa Senderak (berkas terpisah) dan Surya Putra (berkas terpisah). Perbuatan mereka ini dilakukan sekira pada Bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 lalu.


    Harianto secara melawan hukum  telah melakukan proses pembuatan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dan mengeluarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dalam lahan milik negara. Baik itu dalam bentuk lahan HPT tanpa prosedur.


    "Berupa 35 SPGR dengan luas 399.940 m2, di Dusun Pembangunan Desa Senderak. Kemudian 23 SPGR dengan luas 332.962 m2 di Dusun Mekar Desa Senderak Kabupaten Bengkalis.


    Semuanya termasuk dilahan milik negara/ pemerintah yaitu kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Terdakwa melakukan proses Ganti Rugi atas lahan yang mengatasnamakan Kelompok Tani di Desa Senderak.


    Dengan membuat Surat Pernyataan Tidak Bersengketa dengan menyatakan bahwa lahan yang akan diganti rugi tersebut, bukan bagian dari Hutan Negara atau hutan lindung. Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.


    Berawal pada pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2006, Desa Sebauk (Sebelum di mekarkan menjadi Desa Senderak) masyarakat pada saat itu membuat kelompok tani dengan melakukan pembersihan lahan bakau untuk dijadikan lahan pertanian, dengan dasar kesepakatan antar beberapa masyarakat. Kemudian kepala Desa Sebauk Zainal Abidin  pada tahun 2001 menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).


    Sebagian masyarakat yang menguasai lahan tersebut pada tahun 2001 melalui Surya Putra meminta kelompok Tani untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai syarat untuk dapat diterbitkannya SPGR tersebut.


    Setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkumpul, kemudian Surya menyerahkannya kepada Afirzal untuk diproses administrasinya di Kantor Desa Senderak. Begitu SPGR tersebut selesai, kemudian Surya mendatangi anggota masyarakat bagian dari kelompok tani tersebut untuk meminta tandatangan di dalam SPGR tersebut  


    Terdakwa bersama dengan Afrizal telah melakukan proses penerbitan SPGR sebanyak 58 Surat yang berada di Dusun Pembangunan dan Dusun Mekar Desa Senderak.

    Setelah tandatangan dari SPGR kelompok tersebut selesai, selanjutnya terdakwa menandatangani SPGR itu. Antara lain memuat Surat pernyataan Ganti Rugi antara pihak Pertama dengan pihak Kedua, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) yang dikeluarkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Senderak yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari Hutan Negara atau Hutan Bakau. Peta Situasi Tanah yang dibuat oleh Afrizal Nurdin dan ditandatangani terdakwa, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang dibuat tanpa dihadiri oleh pemilik lahan maupun pembeli lahan.

    Bahwa dari lahan yang dibuatkan SPGR itu,  35 Surat di Dusun Pembangunan Desa Senderak dan 23  di Dusun Mekar Desa Senderak Kabupaten Bengkalis, terdakwa mendapatkan bagian dari ganti rugi lahan dari kelompok tani yang berada di Dusun Pembangunan seluas 3 Hektar. Dia juga mendapatkan uang penggantian lahan sebesar Rp.60 juta. Sedangkan Afrizal mendapatkan tanah/lahan tersebut seluas 1 hektar dan mendapatkan ganti rugi lahan sebesar Rp.20 juta.

    Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara  sebesar Rp4.296.945.000. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Ahli Akuntansi Pemerintah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau. nor
  • No Comment to " Jual Lahan HPT, Kades Sederak Dituntut 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com