Foto: Sekdakab Inhu Hendrizal (keneja biru) saat bersaksi di PN Pekanbaru.
Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Sastra Dwi Putra SH dkk, menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Hendrizal ke persidangan. Sayangnya, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Martison SH ini, Hendrizal justru banyak tidak tahu.
Saat itu jaksa menanyakan apakah Hendrzal mengetahui dana yang dipinjam oleh terdakwa. Termasuk tentang untuk apa uang itu dipinjamkan.
"Kalau masalah itu saya tidak tau. Uang itu untuk apa digunakan terdakwa, saya jga tidak tau,"katanya.
Hendrizal mengaku mengetahui adanya perkara ini setelah adanya temuan oleh BPK. Bahwa ada dana sekitar Rp850 juta yang dipinjam oleh terdakwa.
"Kalau terdakwa ini dulunya kontraktor, saya tidak tau. Uang Rp850 juta itu saya juga tidak tau,"ungkapnya.
Mendengar jawaban Hendrizal yang serba tidak tau itu, hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk tidak memeriksanya lagi. Hakim juga meminta jaksa agar menghadirkan saksi yang mengetahui duduk perkara ini.
"Ini saksi banyak tidak taunya Pak Jaksa, untuk apa kita periksa. Percuma saja, kalau dia tidak tau,"ungkap hakim.
Jaksa sempat menanyakan ke Hendrizal, apakah dana yang dipinjam terdakwa telah dikembalikan."Berdasarkan laporan yang kami terima, sampai saat ini belum ada dikembalikan terdakwa,"terangnya.
Dalam perkara ini, Deari yang juga mantan Anggta DPRD Inhu itu, pernah meminjam dana Kasbon di Setdakab Inhu sebesar Rp850 juta. Uang itu dipinjam terdakwa sebagai modal untuk mengerjakan proyek.
Namun setelah uang itu diterimanya, ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikannya ke kas daerah. Hingga kasus korupsi ini bergulir di pengadilan.
Untuk perkara ini, Deari Zamora tidak sendirian. Dia bersama-sama dengan Raja Marwan Indra Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekdakab Inhu dan Encik Aprizal Hasmi sebagai Kepala Kas Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Inhu.
Kedua pejabat itu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah mencairkan uang dari kas daerah, hanya berdasarkan surat penawaran pekerjaan dan surat bon yang dibuat oleh terdakwa Deari. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Terdakwa meminjam uang kas daerah/kas bon kepada Raja Marwan Indra Saputra dan Encik Aprizal sebesar Rp850 juta. Uang itu dipinjam sebanyak empat kali mulai tanggal 16 Maret 2007 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2007.
Rinciannya, pertama Kwitansi Pinjaman Sementara Atas nama CV Zamora akan diperhitungkan proyek Tahun 2007 sebesar Rp300 juta tanggal 16 Maret 2007. Kedua, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encik Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp200 juta tanggal 17 April 2007.
Kemudian ketiga, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encil Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp.250.000.000,00 Tanggal 05 Juni 2007. Keempat, Bon Pinjaman Uang sejumlah Rp10 juta, kepada Marwan (Kabag Keuangan Setda Inhu) atas nama Deari Zamora Tanggal 04 Oktober 2007.
Akibat perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa Deari Zamora dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana Kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar, dengan terdakwa Deari Zamora selaku Direktur CV Zamora, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (4/7/23).
Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Sastra Dwi Putra SH dkk, menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Hendrizal ke persidangan. Sayangnya, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Martison SH ini, Hendrizal justru banyak tidak tahu.
Saat itu jaksa menanyakan apakah Hendrzal mengetahui dana yang dipinjam oleh terdakwa. Termasuk tentang untuk apa uang itu dipinjamkan.
"Kalau masalah itu saya tidak tau. Uang itu untuk apa digunakan terdakwa, saya jga tidak tau,"katanya.
Hendrizal mengaku mengetahui adanya perkara ini setelah adanya temuan oleh BPK. Bahwa ada dana sekitar Rp850 juta yang dipinjam oleh terdakwa.
"Kalau terdakwa ini dulunya kontraktor, saya tidak tau. Uang Rp850 juta itu saya juga tidak tau,"ungkapnya.
Mendengar jawaban Hendrizal yang serba tidak tau itu, hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk tidak memeriksanya lagi. Hakim juga meminta jaksa agar menghadirkan saksi yang mengetahui duduk perkara ini.
"Ini saksi banyak tidak taunya Pak Jaksa, untuk apa kita periksa. Percuma saja, kalau dia tidak tau,"ungkap hakim.
Jaksa sempat menanyakan ke Hendrizal, apakah dana yang dipinjam terdakwa telah dikembalikan."Berdasarkan laporan yang kami terima, sampai saat ini belum ada dikembalikan terdakwa,"terangnya.
Dalam perkara ini, Deari yang juga mantan Anggta DPRD Inhu itu, pernah meminjam dana Kasbon di Setdakab Inhu sebesar Rp850 juta. Uang itu dipinjam terdakwa sebagai modal untuk mengerjakan proyek.
Namun setelah uang itu diterimanya, ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikannya ke kas daerah. Hingga kasus korupsi ini bergulir di pengadilan.
Untuk perkara ini, Deari Zamora tidak sendirian. Dia bersama-sama dengan Raja Marwan Indra Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekdakab Inhu dan Encik Aprizal Hasmi sebagai Kepala Kas Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Inhu.
Kedua pejabat itu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah mencairkan uang dari kas daerah, hanya berdasarkan surat penawaran pekerjaan dan surat bon yang dibuat oleh terdakwa Deari. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Terdakwa meminjam uang kas daerah/kas bon kepada Raja Marwan Indra Saputra dan Encik Aprizal sebesar Rp850 juta. Uang itu dipinjam sebanyak empat kali mulai tanggal 16 Maret 2007 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2007.
Rinciannya, pertama Kwitansi Pinjaman Sementara Atas nama CV Zamora akan diperhitungkan proyek Tahun 2007 sebesar Rp300 juta tanggal 16 Maret 2007. Kedua, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encik Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp200 juta tanggal 17 April 2007.
Kemudian ketiga, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encil Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp.250.000.000,00 Tanggal 05 Juni 2007. Keempat, Bon Pinjaman Uang sejumlah Rp10 juta, kepada Marwan (Kabag Keuangan Setda Inhu) atas nama Deari Zamora Tanggal 04 Oktober 2007.
Akibat perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa Deari Zamora dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
No Comment to " Jadi Saksi Korupsi Kasbon Zamora, Sekda Inhu Ngaku Banyak Tidak Tau "