• Istri Pernah Lihat Bupati Adil dan Nengsih Malam Hari Berduaan di Ruang Kerja

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 21 Juli 2023
    A- A+

    Foto: Hj Rinarni, Istri Bupati Muhammad Adil saat bersaksi di PN Pekanbaru.
     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap Rp750 juta terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil, dengan terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih alis Neng, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (21/7/23).


    Kali ini  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib dkk, menghadirkan istri Bupati Meranti Hj Rinarni Adil ke persidangan. Mantan Ketua Tim Penggerak PKK Pemkab Meranti itu, memberikan kesaksian di depan majelis hakim Mardison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung.


    Rinarni  mengungkapkan, jika kerap melihat terdakwa datang ke rumah dinas (Rumdis) Bupati Meranti yang mereka tempati di Jalan Dorak No 1 Selatpanjang. Terdakwa sering datang ke Rumdis beberapa bulan setelah pelantikan Adil sebagai Bupati Meranti.


    "Terdakwa rutin datang ke rumah dinas. Mungkin karena orang dinas, masalah apa saya nggak tau dan tidak ikut campur,"kata Rinarni.


    Hakim  Yosi menanyakan ke Rinarni apakah pernah mempertanyakan siapa terdakwa kepada suaminya itu. Rinarni menjawab bahwa pernah.

    "Pernah saya tanyakan ke suami. Bapak (Adil-red) ngomong kalau itu orang yang urus perjalanan umroh, karena dia punya travel,"jawab Rinarni, yang mengaku tidak pernah berbincang dengan terdakwa saat datang ke Rumdis.


    Bahkan dalam suatu waktu lanjut Rinarni, dia pernah melihat terdakwa berduaan di Ruang Kerja Bupati di Rumdis itu pada malam hari, sekitar pukul 21.00 Wib. Namun dia tidak mengetahui apa yang dibahas keduanya di ruangan itu.


    "Pada saat  ibuk masuk ke rumah dinas itu, ibuk melihat siapa di ruang kerja Bupati itu?"tanya hakim Adrian.

    "Cuma beliau berdua,"jawab Rinarni.

    "Beliau itu siapa?"tanya  hakim lagi.

    "Pak  Adil dan terdakwa,"kata  Rinarni.

    Untuk meyakinkan jawaban saksi itu, hakim sempat menyuruh Rinarni melihat wajah Fitria Nengsih dari layar monitor."Coba lihat  di kamera, apakah benar itu orangnya?"pinta hakim.


    "Benar Yang  Mulia,"singkat  Rinarni yang mengaku tidak pernah diajak perjalanan dinas keluar kota oleh Bupati Adil.


    Selanjutnya, hakim Ketua Mardison menanyakan keberadaan  saksi saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Adil dan terdakwa di rumah dinas. Rinarni mengaku saat itu dia sedang menemani anaknya di Rumah Sakit yang sedang operasi.


    "Saya tidak ada. Karena saya ada di Bandung, anak lagi dioperasi,"terangnya.


    Bahkan   saat  penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas, Rinarni juga tidak mengetahuinya. Termasuk apa saja dokumen dan barang bukti yang disita KPK.


    Atas keterangan Rinarni itu, terdakwa Fitria protes. Dia menyangkal datang sendirian ke rumah dinas menemui Bupati Adil.


    "Saya  datang berdua bersama pegawai lain, bukan sendirian. Saya datang sekitar pukul 7 malam dan bukan jam 9 malam,"bantahnya.


    Hakim Mardison pun kembali menegaskan ke terdakwa, apakah saat di ruang kerja itu hanya mereka dua saja."Iya Yang Mulia,"jawab Fitria.


    "Ya, sudah. Saksikan hanya menjelaskan di dalam ruang kerja itukan terdakwa dan Bupati,"tegas hakim yang langsung diamini oleh terdakwa.


    Pada sidang sebelumnya, Adil dengan terang-terangan menyebutkan kalau Fitria adalah istrinya. Terdakwa dinikahinya sejak tahun 2021 lalu.


    Dalam perkara  ini, Fitria didakwa memberikan suap  kepada Adil sebesar Rp750 juta. Uang itu sebagai fee kegiatan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 sebanyak 250 orang.


    Disebutkan,  Adil  mendapatkan fee dari Fitria Rp3 juta dari dikali 250 orang yang berangkat. Fee diberikan, karena Adil menunjuk PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai pelaksana kegiatan, dimana terdakwa selaku Kepala Cabang (Kacab) PT TMT di Meranti.


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Fitria Nengsih dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
  • No Comment to " Istri Pernah Lihat Bupati Adil dan Nengsih Malam Hari Berduaan di Ruang Kerja "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg