Foto: Tim kusa hukum terdakwa, Rendy Saputra SH, Jamadi SH dan Elpiansah S.Pd SH MH,
KORANRIAU.co,ROHIL- Hanya karena tidak memiliki izin angkut pasir Galian C, seorang supir truk tronton Widodo alias Awi divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Erif Erlangga SH, Kamis (20/7/23). terdakwa Widodo terbukti bersalah melanggar Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widodo alias Awi selama satu tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim, dalam sidang secara online itu.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti 1 bulan penjara.
Tidak cukup disitu, hakim juga memutuskan bahwa satu unit truk tronton Nopol BM 8554 PU warna merah pengangkut pasir yang dibawa oleh terdakwa dirampas dan disita untuk negara.
Bentuk Kriminalisasi Terdakwa
Usai sidang, raut kekecewaan tampak di wajah Tim Kuasa Hukum terdakwa terdiri dari Elpiansah S.Pd SH MH, Jamadi SH dan Rendy Saputra SH. Menurut pengacara, vonis hakim itu bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa.
Sebelumnya, pengacara menilai hanya penyidik Polres Rohil dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) yang melakukan kriminalisasi. Sehingga perkara remeh-temeh soal izin angkut ini 'dipaksakan' naik ke pengadilan.
"Majelis hakim PN Rohil juga ikut-ikutan mengkriminalisasi Widodo alias Awi.Bukan hanya Polres Rohil dan Kejari Rohil yang mengkriminalisasi terdakwa,"kata Jamadi.
Hal ini menurutnya, terlihat dalam pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan atau memasukkan keterangan saksi Ahmad Anwar. Saksi Anwar sangat jelas menerangkan bahwa dia bekerja ditempat penambangan pasir Galian C di Desa Aek Janji, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut) yang telah memiliki izin Gubernur Sumut Nomor : 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.I.b/IV/2016 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
"Izin penambangan pasir ini dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara. Bahkan saat JPU menunjukkan izin itu, saksi Anwar membenarkannya,"ungkap pengacara.
Saksi Anwar lanjut Jamadi, juga membenarkan jika terdakwa membeli pasir ditempatnya penambangan pasir milik juragannya bernama Zulkifli Simamora itu. Artinya, terdakwa membeli pasir di tempat penambangan yang memiliki izin.
"Namun karena niat dari majelis hakim PN Rohil ini diduga memang mau mengkriminalisasi terdakwa Widodo. Sehingga hakim malah membebankan terbalik yang menyatakan bahwa terdakwa maupun penasehat hukum tidak dapat membuktikan bahwa pasir yang dibawa Widodo itu berasal dari penambangan legal,"terangnya.
Selain itu paparnya, hakim juga mengenyampingkan keterangan ahli ESDM di persidangan yang menegaskan, walaupun tidak memiliki izin pengangkutan, namun apabila pasir yang dibeli dari penambangan yang berizin, maka tidak ada pelanggaran pidananya.
"Jadi dari dua hal inilah, sangat jelas dan kentara bahwa majelis hakim PN Rohil telah melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa. Hal ini menunjukkan sangat sulit mencari dan mendapatkan keadilan,"tegasnya.
Karena itu, pihaknya menolak putusan hakim itu dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Pihaknya masih berharap keadilan masih dapat diraih, baik di tingkat banding maupun Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnahor SH, menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut agar truk tronton BM 8554 PU warna merah pengangkut pasir yang dibawa oleh terdakwa dirampas dan disita untuk negara.
Seperti diketahui, Widodo ditangkap Petugas Reskrim Polres Rohil, Sabtu (11/3/23) sekira pukul 11.00 wib di Jalan Lintas Riau- Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
Ketika itu terdakwa membawa pasir dengan truk tronton BM 8554 PU warna merah. Saat melintas di TKP, polisi menanyakan surat izin pengangkutan pasir. Karena tidak bisa menunjukkan, terdakwa bersama truknya dibawa ke Mapolres Rohil. nor
KORANRIAU.co,ROHIL- Hanya karena tidak memiliki izin angkut pasir Galian C, seorang supir truk tronton Widodo alias Awi divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Erif Erlangga SH, Kamis (20/7/23). terdakwa Widodo terbukti bersalah melanggar Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widodo alias Awi selama satu tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim, dalam sidang secara online itu.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti 1 bulan penjara.
Tidak cukup disitu, hakim juga memutuskan bahwa satu unit truk tronton Nopol BM 8554 PU warna merah pengangkut pasir yang dibawa oleh terdakwa dirampas dan disita untuk negara.
Bentuk Kriminalisasi Terdakwa
Usai sidang, raut kekecewaan tampak di wajah Tim Kuasa Hukum terdakwa terdiri dari Elpiansah S.Pd SH MH, Jamadi SH dan Rendy Saputra SH. Menurut pengacara, vonis hakim itu bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa.
Sebelumnya, pengacara menilai hanya penyidik Polres Rohil dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) yang melakukan kriminalisasi. Sehingga perkara remeh-temeh soal izin angkut ini 'dipaksakan' naik ke pengadilan.
"Majelis hakim PN Rohil juga ikut-ikutan mengkriminalisasi Widodo alias Awi.Bukan hanya Polres Rohil dan Kejari Rohil yang mengkriminalisasi terdakwa,"kata Jamadi.
Hal ini menurutnya, terlihat dalam pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan atau memasukkan keterangan saksi Ahmad Anwar. Saksi Anwar sangat jelas menerangkan bahwa dia bekerja ditempat penambangan pasir Galian C di Desa Aek Janji, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut) yang telah memiliki izin Gubernur Sumut Nomor : 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.I.b/IV/2016 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
"Izin penambangan pasir ini dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara. Bahkan saat JPU menunjukkan izin itu, saksi Anwar membenarkannya,"ungkap pengacara.
Saksi Anwar lanjut Jamadi, juga membenarkan jika terdakwa membeli pasir ditempatnya penambangan pasir milik juragannya bernama Zulkifli Simamora itu. Artinya, terdakwa membeli pasir di tempat penambangan yang memiliki izin.
"Namun karena niat dari majelis hakim PN Rohil ini diduga memang mau mengkriminalisasi terdakwa Widodo. Sehingga hakim malah membebankan terbalik yang menyatakan bahwa terdakwa maupun penasehat hukum tidak dapat membuktikan bahwa pasir yang dibawa Widodo itu berasal dari penambangan legal,"terangnya.
Selain itu paparnya, hakim juga mengenyampingkan keterangan ahli ESDM di persidangan yang menegaskan, walaupun tidak memiliki izin pengangkutan, namun apabila pasir yang dibeli dari penambangan yang berizin, maka tidak ada pelanggaran pidananya.
"Jadi dari dua hal inilah, sangat jelas dan kentara bahwa majelis hakim PN Rohil telah melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa. Hal ini menunjukkan sangat sulit mencari dan mendapatkan keadilan,"tegasnya.
Karena itu, pihaknya menolak putusan hakim itu dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Pihaknya masih berharap keadilan masih dapat diraih, baik di tingkat banding maupun Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnahor SH, menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut agar truk tronton BM 8554 PU warna merah pengangkut pasir yang dibawa oleh terdakwa dirampas dan disita untuk negara.
Seperti diketahui, Widodo ditangkap Petugas Reskrim Polres Rohil, Sabtu (11/3/23) sekira pukul 11.00 wib di Jalan Lintas Riau- Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
Ketika itu terdakwa membawa pasir dengan truk tronton BM 8554 PU warna merah. Saat melintas di TKP, polisi menanyakan surat izin pengangkutan pasir. Karena tidak bisa menunjukkan, terdakwa bersama truknya dibawa ke Mapolres Rohil. nor
No Comment to " Hakim PN Rohil Vonis Setahun Penjara Supir Truk Angkut Pasir, Pengacara: Kriminalisasi "