• Eks Pimpinan BRK Duri Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Juli 2023
    A- A+
    Foto: Enda Dwi Seputra.




    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Enda Dwi Seputra, mantan Pimpinan PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Syariah Duri, menjadi terdakwa dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah senilai Rp1,1 miliar lebih.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Yanuar Anadi SH MH dan Yelmi SH MH ini, digelar secara virtual, Kamis (6/7/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Agenda sidang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Tomy Jefisa SH.


    Disebutkan, dugaan korupsi ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Mubarak selaku Pemimpin Seksi Pembiayaan PT BRK Capem Duri, Fadhly Indrawan selaku Pelaksana Pembiayaan PT BRK Capem Duri dan Sentu (ketiganya dalam berkas penuntutan terpisah-red) dan Wagirin. Perbuatan itu dilakukan sekitar bulan April 2013 sampai dengan  Agustus 2013. 







    Para terdakwa memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan atas nama saksi Sri Wahyuni, saksi Sareng, saksi Aldi dan saksi Sumino. Pemberian fasilitas kepada empat debitur itu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.


    "Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 134/KEPDIR/2008 Tanggal 03 November 2008 Tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 50/KEPDIR/2006 Tanggal 03 Juli 2006 Tentang Pedoman Penilaian Agunan Kredit,"kata Nofrizal.


    Perbuatan terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp28 juta. Kemudian memperkaya orang lain yakni Sentul sebesar Rp582.801.475.03 dan Yusran sebesar Rp492.859.430,24.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.660.905,27.


    Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


    Usai mendengarkan dakwaan jaksa itu, terdakwa mengaku memahaminya. Meski sempat membantah isi dakwaan jaksa, namun terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan-red).nor

  • No Comment to " Eks Pimpinan BRK Duri Rugikan Negara Rp1,1 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg