Foto: Sidang terdakwa Widodo di PN Rohil.
KORANRIAU.co,ROHIL- Malang benar nasib Widodo alias Awi, seorang supir truk tronton angkut pasir hasil Galian C ini. Betapa tidak, hanya karena tidak miliki izin angkut, dia dituntut jaksa selama 3 tahun penjara. Pengacara Awi pun memohon agar hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnahor SH, pada sidang yang dipimpin majelis hakim Erif Erlangga SH, Rabu (12/7/23) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan, jika terdakwa Widodo terbukti bersalah melanggar Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Foto: Tim Kuasa Hukum terdakwa Widodo.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata Jupri.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti 3 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut agar truk tronton pengangkut pasir yang dibawa oleh terdakwa dirampas dan disita untuk negara.
Minta Bebas
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Elpiansah SPd SH MH, Jamadi SH dan Rendy Saputra SH, langsung mengajukan pembelaan (pledoi). Pengacara menilai, tuntutan jaksa sebagai bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa.
Diungkapkan pengacara, berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian ESDM di persidangan menegaskan, jika pengangkutan pasir yang tidak memiliki izin bukan merupakan tindak pidana. Baik sanksi administrasi negara maupun hukum pidana.
"Jadi tidak ada sanksinya. Jadi sudah jelas dan clear kalau ini tidak ada pidananya. Namun jaksa dari Kejari Rohil, tetap menuntut terdakwa selama 3 tahun. Ini bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa Widodo,"tegas pengacara.
Masih katanya, izin pengangkutan dan atau penjualan yang fungsinya adalah hanyalah untuk laporan pemasukan suatu daerah atau pemasukan negara. Izin itu hanya untuk pemilik usaha dan bukan untuk perorangan yang membeli pasir itu.
Apalagi sebutnya, pasir itu dibeli terdakwa dari Desa Aek Janji, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang telah memiliki izin usaha penambangan (IUP) sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.I.b/IV/2016 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, tanggal 27 April 2018. Kemudian, terdakwa mengangkut atau mengantarkan hasil tambang pasir itu ke Rohil. Artinya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Tidak hanya itu lanjutnya, kegiatan angkut pasir dari Labuhan Batu Selatan ke Kabupaten Rohil ini, telah puluhan tahun dilakukan masyarakat untuk pembangunan daerah. Selama ini, tidak pernah ada terjadi permasalahan hukum.
"Bahkan Gedung Pengadilan Negeri Rohil, Polres Rohil, Gedung Kejaksaan Rohil ini, mungkin pasirnya dari Labuhan Batu Selatan. Kalau memang pasir yang diangkut ini ilegal, maka logikanya rubuhkan saja gedung ini,"ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Pihaknya meyakini, hakim masih memiliki hati nurani.
"Kami berharap kepada majelis hakim Yang Mulia, ditangan mereka inilah kami gantungkan lagi keadilan ini. Harapannya agar majelis hakim membebaskan terdakwa Widodo, karena memang tidak melakukan tindak pidana,"pintanya.
Seperti diketahui, Widodo ditangkap Petugas Reskrim Polres Rohil, Sabtu (11/3/23) sekira pukul 11.00 wib di Jalan Lintas Riau- Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
Ketika itu polisi memperoleh Informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan dana atau penjualan hasil penambangan dari Sumatera Utara, masuk ke Wilayah Hukum Rohil. Pengangkutan itu tanpa izin usaha pengangkutan dengan menggunakan Mobil Truck Tronton
Saat terdakwa melintas di TKP dengan mengemudikan truk tronton BM 8554 PU yang bermuatan pasir, petugas Polres Rohil kemudian memberhentikannya. Selanjutnya, polisi menanyakan izin pengangkutan dan terdakwa tidak bisa menunjukkannya.
Kepada polisi, terdakwa mengatakan bahwa pasir tersebut diperoleh dari Desa Aek Janji, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut. Pasir akan dijual ke daerah Manggala Junction Kabupaten Rohil. Terdakwa mengaku hanya menerima upah dari Ulil Rambe alias Rambe (DPO) sebesar Rp1,7 juta. nor
KORANRIAU.co,ROHIL- Malang benar nasib Widodo alias Awi, seorang supir truk tronton angkut pasir hasil Galian C ini. Betapa tidak, hanya karena tidak miliki izin angkut, dia dituntut jaksa selama 3 tahun penjara. Pengacara Awi pun memohon agar hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnahor SH, pada sidang yang dipimpin majelis hakim Erif Erlangga SH, Rabu (12/7/23) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan, jika terdakwa Widodo terbukti bersalah melanggar Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Foto: Tim Kuasa Hukum terdakwa Widodo.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata Jupri.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti 3 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut agar truk tronton pengangkut pasir yang dibawa oleh terdakwa dirampas dan disita untuk negara.
Minta Bebas
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Elpiansah SPd SH MH, Jamadi SH dan Rendy Saputra SH, langsung mengajukan pembelaan (pledoi). Pengacara menilai, tuntutan jaksa sebagai bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa.
Diungkapkan pengacara, berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian ESDM di persidangan menegaskan, jika pengangkutan pasir yang tidak memiliki izin bukan merupakan tindak pidana. Baik sanksi administrasi negara maupun hukum pidana.
"Jadi tidak ada sanksinya. Jadi sudah jelas dan clear kalau ini tidak ada pidananya. Namun jaksa dari Kejari Rohil, tetap menuntut terdakwa selama 3 tahun. Ini bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa Widodo,"tegas pengacara.
Masih katanya, izin pengangkutan dan atau penjualan yang fungsinya adalah hanyalah untuk laporan pemasukan suatu daerah atau pemasukan negara. Izin itu hanya untuk pemilik usaha dan bukan untuk perorangan yang membeli pasir itu.
Apalagi sebutnya, pasir itu dibeli terdakwa dari Desa Aek Janji, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang telah memiliki izin usaha penambangan (IUP) sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.I.b/IV/2016 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, tanggal 27 April 2018. Kemudian, terdakwa mengangkut atau mengantarkan hasil tambang pasir itu ke Rohil. Artinya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Tidak hanya itu lanjutnya, kegiatan angkut pasir dari Labuhan Batu Selatan ke Kabupaten Rohil ini, telah puluhan tahun dilakukan masyarakat untuk pembangunan daerah. Selama ini, tidak pernah ada terjadi permasalahan hukum.
"Bahkan Gedung Pengadilan Negeri Rohil, Polres Rohil, Gedung Kejaksaan Rohil ini, mungkin pasirnya dari Labuhan Batu Selatan. Kalau memang pasir yang diangkut ini ilegal, maka logikanya rubuhkan saja gedung ini,"ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Pihaknya meyakini, hakim masih memiliki hati nurani.
"Kami berharap kepada majelis hakim Yang Mulia, ditangan mereka inilah kami gantungkan lagi keadilan ini. Harapannya agar majelis hakim membebaskan terdakwa Widodo, karena memang tidak melakukan tindak pidana,"pintanya.
Seperti diketahui, Widodo ditangkap Petugas Reskrim Polres Rohil, Sabtu (11/3/23) sekira pukul 11.00 wib di Jalan Lintas Riau- Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
Ketika itu polisi memperoleh Informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan dana atau penjualan hasil penambangan dari Sumatera Utara, masuk ke Wilayah Hukum Rohil. Pengangkutan itu tanpa izin usaha pengangkutan dengan menggunakan Mobil Truck Tronton
Saat terdakwa melintas di TKP dengan mengemudikan truk tronton BM 8554 PU yang bermuatan pasir, petugas Polres Rohil kemudian memberhentikannya. Selanjutnya, polisi menanyakan izin pengangkutan dan terdakwa tidak bisa menunjukkannya.
Kepada polisi, terdakwa mengatakan bahwa pasir tersebut diperoleh dari Desa Aek Janji, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut. Pasir akan dijual ke daerah Manggala Junction Kabupaten Rohil. Terdakwa mengaku hanya menerima upah dari Ulil Rambe alias Rambe (DPO) sebesar Rp1,7 juta. nor
No Comment to " Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Supir Truk Angkut Pasir Ini "