Foto: Florida Herawati SH dan rekan.
Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Heldy Susanti oleh hakim Iwan Irawan SH pada sidang Jumat (7/7/23) lalu. Dia terbukti melanggar Pasal 352 ayat (2) KUHPidana.
Foto: Chandra alias Aguan di persidangan.
Akan tetapi, pasca putusan itu, polisi tidak kunjung melaksanakan perintah hakim. Kondisi ini membuat Heldi melalui kuasa hukumnya Florida Herawati merasa kecewa.
"Kami sangat kecewa dengan sikap pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang hingga saat ini belum juga mengeksekusi Chandra alias Aguan. Padahal, Chandra telah diputuskan oleh pihak pengadilan Negeri Pekanbaru selama 3 bulan penjara,"kata Florida, Selasa (11/7/23) di Mapolda Riau.
Bahkan, Florida langsung mendatangi Mapolda Riau untuk mengetahui bagaimana eksekusi terhadap chandra serta perkembang dari kasus hak asuh anak klaennya tersebut.
Setelah menemui penyidik, kuasa Hukum mendapat kejelasan bahwa untuk penahan Chandra masih menunggu perintah pengadilan. Sementara keputusan pengadilan sudah jelas.
“Kami menduga penyidik sengaja menunda eksekusi Chandra. Tentunya kami akan menempuh upaya hukum lain untuk menyelesaikan permasalahan ini,”tegasnya.
Seperti diketahui, usai disidang dan dihukum penjara selama 3 bulan, Chandra alias Aguan masih belum ditahan pihak kepolisian.
Perseteruan antara mantan pasangan suami istri di Pekanbaru Riau ini berawal masalah perseteruan hak asuh anak. Namun akhirnya berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. nor
Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Heldy Susanti oleh hakim Iwan Irawan SH pada sidang Jumat (7/7/23) lalu. Dia terbukti melanggar Pasal 352 ayat (2) KUHPidana.
Foto: Chandra alias Aguan di persidangan.
Akan tetapi, pasca putusan itu, polisi tidak kunjung melaksanakan perintah hakim. Kondisi ini membuat Heldi melalui kuasa hukumnya Florida Herawati merasa kecewa.
"Kami sangat kecewa dengan sikap pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang hingga saat ini belum juga mengeksekusi Chandra alias Aguan. Padahal, Chandra telah diputuskan oleh pihak pengadilan Negeri Pekanbaru selama 3 bulan penjara,"kata Florida, Selasa (11/7/23) di Mapolda Riau.
Bahkan, Florida langsung mendatangi Mapolda Riau untuk mengetahui bagaimana eksekusi terhadap chandra serta perkembang dari kasus hak asuh anak klaennya tersebut.
Setelah menemui penyidik, kuasa Hukum mendapat kejelasan bahwa untuk penahan Chandra masih menunggu perintah pengadilan. Sementara keputusan pengadilan sudah jelas.
“Kami menduga penyidik sengaja menunda eksekusi Chandra. Tentunya kami akan menempuh upaya hukum lain untuk menyelesaikan permasalahan ini,”tegasnya.
Seperti diketahui, usai disidang dan dihukum penjara selama 3 bulan, Chandra alias Aguan masih belum ditahan pihak kepolisian.
Perseteruan antara mantan pasangan suami istri di Pekanbaru Riau ini berawal masalah perseteruan hak asuh anak. Namun akhirnya berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. nor
No Comment to " Dihukum 3 Bulan Penjara, Pengacara Heldi Minta Polisi Eksekusi Chandra "