• Denny Indrayana Respons SPDP Kasus Putusan MK: Saya Lawan dengan Hukum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 14 Juli 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co-Bakal calon legislatif partai Demokrat Denny Indrayana buka suara terkait proses hukum kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.


    Ia mengaku hingga saat ini belum menerima secara fisik surat dimulainya penyidikan dari kepolisian maupun surat pengaduan dugaan pelanggaran etika advokat yang dilayangkan MK.


    "Kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum. Saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7).


    Denny mengatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap kedua permasalahan tersebut untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara Indonesia.

    Terkait kasus dugaan pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY tersebut mengklaim akan turut menggunakan instrumen hukum internasional dalam melakukan pembelaan.

    "Tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional, untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif," jelas Denny.

    Lebih lanjut, Denny juga menantang 9 hakim MK agar hadir langsung dalam forum sidang etik terkait pengaduan dugaan pelanggaran etika advokat yang dilayangkan kepada dirinya.

    "Saya juga meminta aturan yang mewajibkan pengadu (MK) melalui sembilan hakim konstitusinya untuk hadir langsung tanpa diwakilkan kuasanya, dipatuhi dan dilaksanakan," tutur Denny.

    Sebelumnya, para hakim MK memutuskan mengadukan Denny ke organisasi advokat tempat ia berada karena mengaku mendapat "bocoran" tentang putusan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

    "Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

    Di sisi lain, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan penyebaran hoaks putusan uji materi tersebut. Penyidik Bareskrim telah mengirimkan secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama Denny.

    "Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/7). cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Denny Indrayana Respons SPDP Kasus Putusan MK: Saya Lawan dengan Hukum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com