• Beli Tanah Rp1,7 Miliar di Palembang, Syahrir Pakai Nama Adiknya dalam AJB

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 Juli 2023
    A- A+
    Foto: Muhammad Syahrir.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk menyamarkan aset-aset yang dibelinya, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Maluku Utara (Malukut) Muhammad Syahrir, menggunakan nama adik kandungnya dalam akta jual beli (AJB).


    Fakta ini terungkap, pada sidang dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Syahrir, Senin (3/7/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Ketika itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dkk menghadirkan saksi Mawarna, warga Palembang dalam sidag secara virtual itu. Dihadapaj majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH itu, wanita ini mengaku telah menjual tanahnya kepada Syahrir, yang notabene teman satu kuliah S2 di Palembang.


    "Tanah yang saya jual itu ada dua bidang di Jalan Kancil Putih Pulau Palembang. Luasnya, 600 m2 dan 300 m2,"terangnya.


    Tanahnya itu dia jual ke Syahrir karena lagi butuh uang. Awalnya, dia menawarkan dengan harga Rp1,8 miliar.


    "Namun Pak Syahrir minta kurang. Akhirnya disetujui dengan harga Rp1,7 miliar, dengan perjanjian semua biaya surat-surat ditanggung Pak Syahrir,"ungkapnya.


    Sebagai tanda jadi, Syahrir kemudian memberikan uang muka sebesar 20 ribu dollar Singapura. Uang itu diberikan dengan pecahan 1000 dollar.


    Sisanya, beberapa hari kemudian istri Syahrir bernama Eva Rosnati datang ke rumah Marwana. Dia datang dengan menyerahkan sisa pembayaran dengan uang dollar Singapura sebanyak 130 ribu dollar.


    "Sehingga total yang telah dibayarkan sebanyak Rp1.620.000.000. Masih ada kekurangannya Rp80 juta,"sebut Mawarna.


    Setelah semua uang dibayar lunas, kemudian dilakukan akta jual beli (AJB) di notaris Kemas Abdullah. Saat itu hadir juga  Zulbahri, suami Mawarna.


    Akan tetapi beberapa bulan kemudian, Syahrir kembali menghubungi Mawarna untuk membatalkan AJB. Kontan saja, permintaan itu ditolak Zulbahri, suami Mawarna.


    Zulbahri menyangka Syahrir bakal meminta kembali uang jual beli tanah itu. Pasalnya, uang dari jual tanah itu telah digunakan.


    Ternyata, Syahrir hanya meminta pembatalan nama dia sebagai pembeli. Syahrir minta dalam AJB namanya diganti dengan nama adik kandungnya.


    "Pak Syahrir minta namanya diganti dengan nama Herman dalam AJB itu. Katanya, Herman itu adalah adiknya. Dia juga mengatakan, tidak ada masalah dengan penggantian nama itu,"terang Mawarna.



    Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

    Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

    Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

    JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.nor

  • No Comment to " Beli Tanah Rp1,7 Miliar di Palembang, Syahrir Pakai Nama Adiknya dalam AJB "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com