Penetapan status sebagai tersangka tersebut setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada tanggal 27 Juni lalu.
Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu pun kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (3/7).
Pelaporan terhadap Mario dalam dugaan kasus pencabulan diketahui melalui kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. Ia menyebut hubungan seksual yang terjadi antara Mario dengan kliennya adalah perbuatan pidana walau tanpa ada paksaan atau mau sama mau.
Hal tersebut dikarenakan AG masih berumur 15 tahun yang menyebabkan hubungan tersebut dilakukan Mario terhadap anak di bawah umur.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata Mangata di Polda Metro Jaya, Senin (8/6).
Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya pada Senin (8/6), dengan nomor LP/B/2445/5/tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak menjadi dasar hukum pelaporan tersebut.
Deretan kasus Mario bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan dirinya terhadap Cristalino David Ozora.
Kala itu atas bantuan AG, Mario bertemu David. Pengembalian kartu pelajar menjadi dalih AG bertemu dengan David saat itu.
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pun diminta Mario untuk merekam aksinya menganiaya David.
Penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan tersebut Mario pun didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Tindak pidana itu disebut dilakukan secara bersama-sama dengan Shane dan AG.
"Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Proses persidangan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David masih berlanjut. Sejumlah saksi pun telah memberi keterangan di sidang.
Teranyar, Mario akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (4/7). Berdasarkan jadwal, sidang hari ini akan dimulai pada pukul 10.30.
"Agenda pemeriksaan saksi," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (4/7).
cnnindonesia/nor
No Comment to " Babak Baru Kasus Mario Dandy: Jadi Tersangka Pencabulan AG "