Sidang Korupsi BPKAD Kuansing, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Yeni Maryati
By redkoranriaudotco →
Senin, 31 Juli 2023
Foto: Tim Kuasa hukum Yeni Maryati saat membacakan pledoi di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Yeni Maryati, meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Yeni merupakan terdakwa korupsi dana kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang merugikan negara Rp576 juta lebih. Dalam perkara ini, dia diadili bersama dengan mantan Kepala BPKAD Kuansung Hendra AP.
Permintaan Yeni itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Muskaldi Indra SH dan Ardansyah SH dalam surat pembelaan (pledoi), yang dibacakan dihadapan majelis hakim Iwan Irawan SH dengan hakim Yosi Astuti SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH, Senin (31/7/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari hukuman. Membebaskan terdakwa Yeni Maryati dari segala Dakwaan (vrijspraak),"kata pengacara.
Selain itu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan/atau kedudukan terdakwa Yeni Maryati pada kedudukannya semula,"ulasnya.
Pengacara menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa Yeni terlibat dalam perkara korupsi ini.
Saksi menyebutkan, jika terdakwa selaku bendahara dalam mencairkan biaya perjalanan dinas, setelah pelaksana perjalanan dinas selalu melengkapi dengan bukti pendukung. Diantaranya, Surat Perintah Tugas (SPT), Visum SPPD atau SPPD yang telah ada cap visum dari tempat tujuan.
"Kemudian laporan perjalanan dinas, Bil hotel kalau ada dan tiket pesawat/dan boarding pass. Oleh karena itu perbuatan terdakwa tidak dapat dikatakan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"tegas pengacara.
Pada sidang lalu, Yeni dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH dan Rahmat Taufiq Hidayat SH selama 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Yeni membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 3 bulan penjara. Namun Yeni tidak dibebankan membayar UP oleh jaksa.
Sementara terdakwa lainnya, Hendra AP dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa Hendra untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan penjara.
Tidak hanya itu, Hendra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp83.166.971. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati, terjadi pada Januari-Desember 2019 lalu. Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.
Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.
Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung.
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Yeni Maryati, meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Yeni merupakan terdakwa korupsi dana kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang merugikan negara Rp576 juta lebih. Dalam perkara ini, dia diadili bersama dengan mantan Kepala BPKAD Kuansung Hendra AP.
Permintaan Yeni itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Muskaldi Indra SH dan Ardansyah SH dalam surat pembelaan (pledoi), yang dibacakan dihadapan majelis hakim Iwan Irawan SH dengan hakim Yosi Astuti SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH, Senin (31/7/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari hukuman. Membebaskan terdakwa Yeni Maryati dari segala Dakwaan (vrijspraak),"kata pengacara.
Selain itu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan/atau kedudukan terdakwa Yeni Maryati pada kedudukannya semula,"ulasnya.
Pengacara menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa Yeni terlibat dalam perkara korupsi ini.
Saksi menyebutkan, jika terdakwa selaku bendahara dalam mencairkan biaya perjalanan dinas, setelah pelaksana perjalanan dinas selalu melengkapi dengan bukti pendukung. Diantaranya, Surat Perintah Tugas (SPT), Visum SPPD atau SPPD yang telah ada cap visum dari tempat tujuan.
"Kemudian laporan perjalanan dinas, Bil hotel kalau ada dan tiket pesawat/dan boarding pass. Oleh karena itu perbuatan terdakwa tidak dapat dikatakan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"tegas pengacara.
Pada sidang lalu, Yeni dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH dan Rahmat Taufiq Hidayat SH selama 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Yeni membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 3 bulan penjara. Namun Yeni tidak dibebankan membayar UP oleh jaksa.
Sementara terdakwa lainnya, Hendra AP dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa Hendra untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan penjara.
Tidak hanya itu, Hendra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp83.166.971. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati, terjadi pada Januari-Desember 2019 lalu. Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.
Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.
Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung.
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. nor