Foto: Zainul saat menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zainul Ikhwan, terpidana kasus korupsi di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang tengah menjalani hukuman 4 tahun 3 bulan penjara, meninggal dunia.
Informasi meninggalnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Inhil Ade Maulana SH MH."Meninggalnya Sabtu (3/6/23) malam di RS Petala Bumi,"kata Ade, Ahad (4/6/23) yang mendapat kabar dari pihak keluarga.
Ade menerangkan, almarhum dilarikan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk setelah mengalami sesak nafas ke rumah sakit. Namun setelah sempat mendapatkan perawatan, almarhum menghembuskan nafas terakhirnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum almarhum Wahyu Awaludin SH MH. Dia mengatakan, jika almarhum menderita sesak nafas.
"Selain itu, dia informasinya almarhum juga ada riwayat penyakit gula. Almarhum wafat sekitar pukul 21.00 Wib,"sebut Wahyu.
Rencananya lanjut Wahyu, almarhum akan dikebumikan hari ini di Pekanbaru. Dia mewakili pihak keluarga, meminta semua pihak untuk dapat memaafkan almarhum.
Seperti diketahui, Zainul yang terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.280.695 ini, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan SH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH, selama 4 tahun 3 bulan penjara. Zainul terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain penjara, Zainul juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana Penjara selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, Zainul juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp359 juta lebih. Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam perkara ini, Zainul bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hilir Indra Muclis Adnan pada tahun 2004-2006, tidak bisa mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil yang diberikan kepada PT GCM sebagai perusahaan daerah.
Terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat. Namun terdakwa hanya berdasarkan arahan Bupati Indra Muchlis Adnan, sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM.
Akan tetapi, dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.157 miliar lebih.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zainul Ikhwan, terpidana kasus korupsi di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang tengah menjalani hukuman 4 tahun 3 bulan penjara, meninggal dunia.
Informasi meninggalnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Inhil Ade Maulana SH MH."Meninggalnya Sabtu (3/6/23) malam di RS Petala Bumi,"kata Ade, Ahad (4/6/23) yang mendapat kabar dari pihak keluarga.
Ade menerangkan, almarhum dilarikan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk setelah mengalami sesak nafas ke rumah sakit. Namun setelah sempat mendapatkan perawatan, almarhum menghembuskan nafas terakhirnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum almarhum Wahyu Awaludin SH MH. Dia mengatakan, jika almarhum menderita sesak nafas.
"Selain itu, dia informasinya almarhum juga ada riwayat penyakit gula. Almarhum wafat sekitar pukul 21.00 Wib,"sebut Wahyu.
Rencananya lanjut Wahyu, almarhum akan dikebumikan hari ini di Pekanbaru. Dia mewakili pihak keluarga, meminta semua pihak untuk dapat memaafkan almarhum.
Seperti diketahui, Zainul yang terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.280.695 ini, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan SH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH, selama 4 tahun 3 bulan penjara. Zainul terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain penjara, Zainul juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana Penjara selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, Zainul juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp359 juta lebih. Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam perkara ini, Zainul bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hilir Indra Muclis Adnan pada tahun 2004-2006, tidak bisa mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil yang diberikan kepada PT GCM sebagai perusahaan daerah.
Terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat. Namun terdakwa hanya berdasarkan arahan Bupati Indra Muchlis Adnan, sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM.
Akan tetapi, dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.157 miliar lebih.nor
No Comment to " Zainul Ikhwan, Terpidana Korupsi BUMD PT GCM Inhil Meninggal Dunia "