Foto: Indra Muclis Adnan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Indra Muclis Adnan, terdakwa korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Indra tidak terima atas vonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara.
Kepastian pernyataan banding itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Zainuddin Acang SH dan Arsyad SH."Kami sudah menyatakan banding,"kata Acang didampingi Arsyad, Ahad (4/6/23).
Pernyataan banding itu sendiri lanjut Acang, telah disampaikan pada PN Pekanbaru, Rabu (31/5/23) pekan lalu."Untuk memori bandingnya akan kami sampaikan Rabu depan,"jelasnya.
Acang mengatakan, pihaknya sangat bertolak belakang dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan pledoi dan keterangan saksi di persidangan.
"Dalam persidangan, para saksi tidak ada satu pun yang menyebutkan, jika klien kami melakukan perbuatan korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebagai Bupati Inhil, klien kami telah menjalankan tugasnya untuk membangun BUMD,"paparnya.
Oleh karena itu, upaya hukum banding memang harus dilakukan pihaknya. Dengan harapan, majelis hakim di PT Riau dapat meninjau ulang vonis dari hakim PN Pekanbaru.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, Senin (29/5/23). Hakim menyatakan, Indra terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, hakim juga menghukum Indra untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.
Dalam putusan ini, hakim tidak menghukum Indra untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Sementara dalam tuntutan jaksa Indra membayar menuntut UP sebesar Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH, Syahril Siregar SH, Eddy Sugandi Tahir SH, menuntut Indra selama 8 tahun penjara. Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Tindakan korupsi ini dilakukan Indra bersama-sama dengan Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dala Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Berawal ketika tahun 2004 lalu Indra yan,g saat itu sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul sebagai tama PT GCM Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Namun Zainul didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT GCM. Namun hanya berdasarkan arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pada sekitar bulan Desember 2005 Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis Adnan dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal.
Namun atas permintaan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan tidak dapat memenuhi permintaan modal. Indra memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Selanjutnya Zainul atas arahan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di di Dusun. Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka.
Kerjasama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Indra Muclis Adnan, terdakwa korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Indra tidak terima atas vonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara.
Kepastian pernyataan banding itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Zainuddin Acang SH dan Arsyad SH."Kami sudah menyatakan banding,"kata Acang didampingi Arsyad, Ahad (4/6/23).
Pernyataan banding itu sendiri lanjut Acang, telah disampaikan pada PN Pekanbaru, Rabu (31/5/23) pekan lalu."Untuk memori bandingnya akan kami sampaikan Rabu depan,"jelasnya.
Acang mengatakan, pihaknya sangat bertolak belakang dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan pledoi dan keterangan saksi di persidangan.
"Dalam persidangan, para saksi tidak ada satu pun yang menyebutkan, jika klien kami melakukan perbuatan korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebagai Bupati Inhil, klien kami telah menjalankan tugasnya untuk membangun BUMD,"paparnya.
Oleh karena itu, upaya hukum banding memang harus dilakukan pihaknya. Dengan harapan, majelis hakim di PT Riau dapat meninjau ulang vonis dari hakim PN Pekanbaru.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, Senin (29/5/23). Hakim menyatakan, Indra terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, hakim juga menghukum Indra untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.
Dalam putusan ini, hakim tidak menghukum Indra untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Sementara dalam tuntutan jaksa Indra membayar menuntut UP sebesar Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH, Syahril Siregar SH, Eddy Sugandi Tahir SH, menuntut Indra selama 8 tahun penjara. Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Tindakan korupsi ini dilakukan Indra bersama-sama dengan Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dala Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Berawal ketika tahun 2004 lalu Indra yan,g saat itu sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul sebagai tama PT GCM Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Namun Zainul didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT GCM. Namun hanya berdasarkan arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pada sekitar bulan Desember 2005 Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis Adnan dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal.
Namun atas permintaan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan tidak dapat memenuhi permintaan modal. Indra memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Selanjutnya Zainul atas arahan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di di Dusun. Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka.
Kerjasama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya.nor
No Comment to " Tolak Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Bupati Inhil Indra Nyatakan Banding "