KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Riau melimpahkan Mawardi, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain tersangka, juga diserahkan barang bukti.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (7/6/2023). Di tempat itu, Mawardi yang merupakan debitur di BSM Pangkalan Kerinci sedang menjalani hukuman karena terlibat tindak pidana lain.
Sebelumnya, Mawardi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak. Untuk memudahkan proses hukum kasus kredit fiktif BSM Cabang Pangkalan Kerinci, dia dipindahkan jaksa penyidik ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Pelimpahan tahap II dilakukan karena berkas perkara Mawardi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. "Hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara BSM untuk tersangka M (Mawardi, red)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu malam.
Dengan telah dilimpahkannya Mawardi, maka penahanan tersangka jadi tanggung jawab JPU. Penahanan oleh JPU akan dilakukan selama 20 hari ke depan, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
"Tim JPU tengah menyempurnakan dakwaan tersangka M sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," tutur Bambang.
Selain Mawardi, dalam perkara ini jaksa penyidik juga menjerat menjerat Ahmad Wahyu Qusyairi. Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.
Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah sebesar Rp31.824.157.621.
Sebanyak 109 nasabah atau debitur menyatakan, kredit itu diajak oleh tersangka Mawardi dengan dalil nanti mendapatkan kebun sawit di empat lokasi di antaranya di Belilas, Dayun, dan ada dua lokasi lain. Namun faktanya, para debitur itu tidak pernah melakukan pengikatan kredit. Mereka hanya menyerahkan bukti-bukti identitas.
Proses pengajuan kredit seperti ini, dikenal dengan istilah kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ck/nor
No Comment to " Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BSM Cabang Pelalawan Diserahkan ke JPU "