• Sidang Prapid Tersangka Penipuan Rp111 Juta, Saksi Akui Serahkan Uang Rp25 Juta Ke Jisra Arief

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Juni 2023
    A- A+

     

    Foto: Saksi Andi Palala saat memberikan keterangan di persidangan Prapid Hendri.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang pra peradilan (Prapid) yang diajukan Hendri Ardi alias H Edi, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp111 juta (pemohon-red), terhadap Kapolresta Pekanbaru (termohon-red), kembali digelar Selasa (6/6/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Kali ini, kuasa hukum pemohon Arifin Kusnan SH MH dan Ibnu Mas'ud SE, MSi MH menghadirkan dua orang saksi ke persidangan. Keduanya adalah Syafriadi alias Andi Palala dan Yulita Ardi, istri pemohon.


    Dihadapan hakim tunggal Yuli Artha Pujoyotama SH MH yang memimpin persidangan, Andi mengetahui kalau antara Hendri dan Jisra Arief (pelapor-red) ada perjanjian pinjam-meminjam uang."Saya tau dari perbicaraan keduanya,"kata Andi.


    Andi dalam kesaksiannya menyebutkan, pada tanggal 5 Januari 2023 lalu dia dan Pengurus Organisasi Pekat IB sedang ada acara di Hotel Pangeran Pekanbaru. Kebetulan, Hendri Ardi sebagai Ketua dan Adi anggota pengurus organisasi itu.


    Pada saat itu, dia disuruh Hendri untuk mengambil uang Rp25 juta kepada istrinya Yulita. Kemudian, uang itu diminta Hendri untuk menyerahkannya kepada Jisra Arief.


    Andi pun berangkat ke rumah Arief untuk menyerahkan uang itu. Begitu ketemu, Arief menanyakan berapa uang yang diberikan oleh Hendri itu.


    "Saat itu saya jawab uangnya Rp25 juta. Lalu, Arief menanyakan kok Rp25 juta, bukannya Rp50 juta,"kata Andi menirukan perkataan Arief saat itu.


    Karena Arief tidak mau menerima uang itu, Adi pun membawanya kembali pulang. Dia pun meminta Arief menemui Hendri di Hotel Pangeran untuk mendapatkan penjelasan.


    "Malam harinya, Arief datang ke Hotel Pangeran dan bertemu di lobi bersama Hendri. Keduanya saya lihat saling berbincang,"terang Andi.


    Setelah keduanya berbincang, Hendri kemudian menuju ke kamar hotel. Sementara Arief menuju parkiran mobil hotel.


    Lalu, Hendri memanggil Andi ke kamarnya. Saat itu, Hendri meminta Adi untuk menyerahkan uang Rp25 juta itu kembali kepada Arief.


    Selanjutnya, Andi pun menemui Arief di parkiran."Dalam mobilnya itu, saya serahkan uang kepada Arief,"ungkap Andi.


    Kemudian setelah menerima uang itu, Arief pun pergi meninggalkan hotel. Sedangkan Andi kemudian melaporkan kepad Hendri, bahwa uang itu telah diterima oleh Arief.


    Kuasa hukum Kapolresta Pekanbaru Dr Rudi Pardede SH MHum sempat mempertanyakan keabsahan Andi sebagai saksi. Pasalnya, Rudi menilai Andi merupakan pekerja Hendri.


    Atas pertanyaan kuasa hukum termohon itu, Andi mengaku pernah bekerja dengan Hendri. Namun saat ini, dia tidak lagi bekerja untuk Hendri.


    "Dulu saya pernah bekerja dengan Hendri. Tetapi sekarang tidak lagi. Termasuk ketika saya menyerahkan uang kepada Arief itu, saya belum bekerja dengan Hendri,"terangnya.


    Lalu, Rudi Pardede kembali menanyakan darimana saksi mengetahui kalau Hendri tersangkut kasus penipuan dan ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru. Andi menjawab, mengetahui kasus ini setelah heboh di dalam grup whatsaap Pengurus Pekat IB.



    Diwartakan sebelumnya, Hendri mengajuk Prapid ini karena tidak terima dijadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Dia juga tidak terima ditahan oleh penyidik.


    Melalui kuasa hukumnya, Hendri menyatakan jika penetapannya sebagai tersangka sangat cacat hukum. Apalagi, penyidik tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.



    Tidak hanya itu, unsur penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp111 juta yang dilaporkan oleh Jisra Arief sangat tidak masuk ke lingkup pidana. Karena antara Hendri dan Arief terjadi perjanjian peminjaman uang sebesar Rp100 juta sekitar Agustus 2021 dan Rp11 juta di Desember 2021.


    Dalam perjanjian dan atau kesepakatan para pihak secara lisan (tidak tertulis) itu, uang akan dikembalikan dengan kelebihan/dilebihkan dari nilai pinjaman. Uang akan dikembalikan setelah pencairan proyek di Sekeladi Sekapas Kecamatan Rantau Koper Kabupaten Rokan Hilir.


    Bahkan, Hendri telah  melakukan pembayaran baik secara tunai maupun transfer perbankan kepada Arief maupun istrinya bernama Dinda Ismaya dengan total Rp157 juta. Artinya tidak ada unsur pidana penipuan dan penggelapan, melainkan wan prestasi (ingkar janji-red) yang masuk ke lingkup Perdata.



    Berdasarkan hal itu, pemohon meminta hakim agar dalam putusannya menyatakan menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan (Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Sidik/03/I/2023/Reskrim tanggal 4 mei 2023) adalah tidak sah/ tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum.


    Kemudian menyatakan Tidak Sah segala Keputusan dan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon. Menyatakan surat perintah penahanan nomor: Sp. Han/92/V/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 4 mei 2023, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

    Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dan atau melepaskan pemohon dari tahanan Rutan Polresta Pekanbaru dengan segera. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara a quo.nor
  • No Comment to " Sidang Prapid Tersangka Penipuan Rp111 Juta, Saksi Akui Serahkan Uang Rp25 Juta Ke Jisra Arief "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com