• Sidang Gugatan Prapid Formasi, KPK dan Kejati Riau Belum Siapkan Jawaban

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 Juni 2023
    A- A+

     

    Foto: Sidang Prapid Formasi di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan Dr Muhammad Nurul Huda SH MH dan Heri Kurnia SE dari Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (19/6/23).


    Sebagai termohon yakni, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Jaksa Agung Cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Andi Hendrawan SH ini, dengan agenda mendengarkan gugatan dari pemohon.


    Hakim sempat menanyakan kepara para pihak termohon apakah gugatan ini tetap dibacakan oleh pemohon atau dianggap sudah dibacakan. Karena telah menerima surat gugatan dari pemohon, para pihak sepakat gugatan tidak perlu dibacakan lagi.


    Selanjutnya, Hakim Andi kembali menanyakan apakah para termohon sudah mempersiapkan jawaban atau tanggapan masing-masing atas gugatan pemohon. Namun dari tiga termohon, hanya dari kuasa hukum Kapolda Riau yang telah membawa surat jawaban.


    "Kalau dari Polda Riau, kami sudah siap jawabannya. Tetapi dari Kejati Riau dan KPK belum Yang Mulia,"ungkap Nelwan SH MH, dari Polda Riau.


    Karena belum siapnya jawaban mereka, pihak KPK dan Kejati Riau meminta waktu hingga besok (Selasa-red). Hakim kemudian menyetujui sidang ditunda, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan para termohon besok.

    Dalam gugatannya, FORMASI RIAU menyebutkan, Prapid ini diajukan terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dugaan SPPD Fiktif Massal DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang merugikan negara sebesar Rp. 9.023.592.147 oleh Polda Riau (Termohon I).


    Penyelidikan yang telah berlangsung sejak 26 september 2018 lalu itu, akan tetapi hingga bulan Mei 2023, proses hukumnya masih dalam tahap penyidikan. Bahkan belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.


    Berlarut-larutnya penanganan suatu perkara dugaan korupsi telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga harus dilakukan upaya hukum pemaknaan secara diperluas sebagai bentuk penghentian penyidikan secara semu (materil).


    Polda Riau dinilai tidak cukup serius mengusut “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017, padahal sudah banyak anggota dewan mengambilakan uang dugaan korupsi. Jika berbicara tentang dugaan korupsi, maka berdasarkan Pasal 4 UU Korupsi, “pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapus sifat melawan hukum korupsinya”. Mengapa oknum anggota dewan yang mengembalikan uang korupsi tidak dijadikan sebagai tersangka?

    FORMASI selaku Pemohon juga menilai Kajati Riau (Termohon II) kurang serius. Karena tidak mendesak Termohon I (Polda Riau) untuk segera menuntaskan pengusutan “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017.


    Hal yang sama juga disematkana terhadap Termohon III (KPK) yang dianggap tidak cukup serius dan berkeinginan untuk menuntaskan kasus ini. Alasannya, sudah berjalan lima tahun  penyidikan kasus ini,  tetapi KPK belum juga mengambil-alih pengusutannya.


    Para Termohon dalam menangani perkara dugaan korupsi aquo tidak menjalankan amanah rakyat dengan sebaik mungkin, agar korupsi segera diusut dan dituntaskan.nor
  • No Comment to " Sidang Gugatan Prapid Formasi, KPK dan Kejati Riau Belum Siapkan Jawaban "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg