KORANRIAU.co-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung uang ganti rugi (restitusi) penderitaan Cristalino David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak perempuan berinisial AG (15) sebesar Rp118 miliar.
Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jova mengatakan angka itu diperoleh dengan mempertimbangkan kondisi David yang diprediksi menderita hingga usia 71 tahun akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Abdanev merinci perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan senilai Rp18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis senilai Rp1 miliar dan ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar.
Ketua hakim Alimin Ribut Sujono pun mempertanyakan dasar yang digunakan LPSK dalam menetapkan angka tersebut. Abdanev menuturkan sejatinya penderitaan yang dirasakan David tak dapat diukur. Namun, LPSK telah mendapatkan angka ganti rugi yang dirasa memenuhi rasa keadilan sebesar Rp118 miliar.
"Rp118 miliar saudara temukan dasarnya apa?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
"Pertama tim berangkat dari permohonan penderitaan. Penderitaan ini kemudian tim sadar rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, ini terkait restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," jawab Abdanev.
Ia mengatakan LPSK sempat berkomunikasi dengan dokter yang menangani David di Rumah Sakit Mayapada sebelum menentukan angka Rp118 miliar. Dokter tersebut menyampaikan kepada LPSK bahwa David mengalami diffuse axonal injury alias cedera otak traumatik akibat tindak penganiayaan oleh Mario Dandy.
Berdasarkan keterangan dokter yang menjadi rujukan LPSK, kata dia, dari 100 persen orang yang mengalami diffuse axonal injury hanya 10 persen yang berhasil sembuh.
"Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," ucapnya.
Tak hanya itu, LPSK juga meminta perhitungan biaya dari Rumah Sakit Mayapada mengenai biaya perawatan medis yang diperlukan korban dalam kurun waktu satu tahun.
"Dari penilaian Rumah Sakit Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama satu tahun sebesar Rp2.187.100.000," katanya.
Kemudian, LPSK mengkalkulasi perhitungan itu dengan merujuk situs Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta terkait usia rata-rata hidup. Data BPS menyebutkan usia rata-rata hidup adalah 71 tahun.
"Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban David Ozora ini menderita. 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan perhitungan Rumah Sakit Mayapada hasilnya Rp118.104.490.000," jelasnya.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang. cnnindonesia/nor
No Comment to " Rincian Ganti Rugi Rp118 Miliar yang Harus Dibayar Mario Cs versi LPSK "