• Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum 48 Perkara Masyarakat Miskin

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 08 Juni 2023
    A- A+
    Foto: Yan Dharmadi.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini telah memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Sedikitnya, ada 48 perkara yang telah diberi pendampingan.


    Pendampingan 48 perkara bagi masyarakat kurang mampu tersebar di kabupaten kota se-Riau. Perkara ini sudah ditangani Organisasi Bantuan (OBH), yang anggarannya ditanggung oleh Pemprov Riau. 

    "Program bantuan hukum Pemprov Riau untuk masyarakat miskin yang tersandung perkara hukum sampai triwulan II tahun 2023 berjalan cukup signifikan," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yan Dharmadi, Kamis (8/6/23).

    Yan Dharmadi mengatakan, hingga saat ini bantuan hukum yang diberikan Pemprov Riau secara gratis kepada masyarakat miskin di Riau ada 48 perkara. 

    "Itu 48 perkara tersebar di kabupaten kota. Namun yang signifikan itu ada di Rokan Hilir ada 9 perkara dan Bengkalis 8 perkara," ujarnya. 

    Karena itu, lanjut Yan Dharmadi, Pemprov Riau meminta warga Riau kurang mampu yang tersandung perkara hukum dapat memanfaatkan program bantuan hukum tersebut. 

    "Dengan begitu, masyarakat bisa diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Maka manfaatkan program ini, karena ada 14 OBH yang bekerjasama dengan Pemprov Riau tersebar di kabupaten kota," ujarnya. 

    Yan menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemprov Riau, masyarakat bisa menghubungi OBD di kabupaten kota se-Riau, dengan menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.

    "Prinsipnya kita Pemprov Riau sangat mendukung program yang sudah disematkan oleh undang-undang tentang bantuan hukum masyarakat kurang mampu, kita sudah menginplementasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Insya Allah kita akan hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat guna pemenuhan hak-hak hukum," paparnya. 

    Pihaknya juga mengapresiasi kepada OBH yang sudah bekerja memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Salah satu contoh di Bengkalis yang telah memenuhi hak-hak hukum masyarakat. Bahkan ada perkara yang divonis bebas. 

    Untuk diketahui, dalam mengoptimalkan bantuan hukum tersebut, Pemprov Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp450 juta pada tahun 2023. Anggaran itu naik dari sebelumnya hanya Rp250 juta APBD murni 2022 dan perubahan Rp50 juta. nor
  • No Comment to " Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum 48 Perkara Masyarakat Miskin "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com