KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Tiga tersangka tersebut ialah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dindikbud Kabupaten Pemalang Abdul Rachman; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Dispermasdes Kabupaten Pemalang Suhirman.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/6).
Proses hukum ini menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki yang mengungkapkan peran pihak lain sebagai penyuap bupati. Total ada tujuh tersangka baru yang dijerat, empat lainnya belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan.
Empat tersangka dimaksud atas nama Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Disperkim Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bambang Haryono; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Pemalang Raharjo.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Pj Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Konstruksi kasus
Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026 melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang. Mukti mempercayakan Adi Jumal untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah/BKD Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, III dan II.
"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta," tutur Asep.
"AR, MA, SR, SI, MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," katanya.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK Tahan Tiga Anak Buah Eks Bupati Pemalang Terkait Kasus Suap "