• Korupsi Bupati Adil,, KPK Kembali Periksa Sekda Meranti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 15 Juni 2023
    A- A+

    Foto: Sekdakab Meranti Bambang Suprianto.
     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti Bambang Suprianto dan 11 orang saksi lainnya, dalam perkara korupsi non aktif Muhammad Adil, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).


    M Adil terjerat 3 kasus rasuah sekaligus dengan nilai total sebesar Rp26,1 miliar. Selain dia, ada 2 nama lainnya yang juga sudah menjadi tersangka. Mereka adalah Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kepulauan Meranti. Berkas Fitria Nengsih telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    Tersangka lainnya adalah M Fahmi Aressa. Nama yang disebutkan adalah Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

    Untuk M Adil dan M Fahmi, penyidik Lembaga Antirasuah itu masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini, pemeriksaan dilakukan terhadap 12 orang saksi.

    Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, pemeriksaan terhadap belasan saksi itu dilakukan di Kantor Polres Kepulauan Meranti, di Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

    "Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023, lalu penerimaan fee jasa travel umrah serta pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Ali Fikri, Selasa (13/6).

    Adapun para saksi yang diperiksa, antara lain Bambang Suprianto selaku Sekda, Atan Ibrahim selalu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Fajar Triamosko selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Berikutnya Rahmawati selaku Kabag Hukum, Dedi Sahrani selaku Kabid Cipta Karya, Lailatul Hasanah selalu Kasubag Keuangan PUPR, Widya Puspasari selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.

    Kemudian Wan Muhammad Ramahendra selaku Kabid Aset, Tarmizi selaku Kabag Umum, Fadlil Maulana dan Restu Prayogi selaku ajudan.

    "(Pemeriksaan saksi) Untuk tersangka MA dan kawan-kawan," pungkas Ali Fikri.

    Diketahui, KPK mengamankan M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Siak dan Pekanbaru pada Kamis (6/4) malam. Ketiganya sudah ditahan untuk kelancaran  proses penyidikan lebih lanjut.

    M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.

    Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil  diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

    "Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP," jelas Ali Fikri belum lama ini.hrc/nor
  • No Comment to " Korupsi Bupati Adil,, KPK Kembali Periksa Sekda Meranti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com