Foto: George Jintar mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (Rutan).
KORANRIAU.co,PEKANBARU- George Jintar, terdakwa kasus penadah anjing jenis ras Pomeranian atau Pom, memohon kepada hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.
Permohonan George itu disampaikan melalui surat pledoi (pembelaan-red) yang dibacakan kuasa hukumnya Ade Putra Purba SH dari Kantor Hukum Megawaty SH, pada sidang, Selasa (13/6/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Menurut Ade, ada beberapa alasan pihaknya jika George tidak melakukan perbuatan seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH MH.
Foto: Sidang kasus penadah anjing di PN Pekanbaru
Ade mengatakan, jika terdakwa tidak mengetahui kalau anjing yang dibawa oleh Arpan Iwan Siagian dan Firman (tuntutan terpisah-red) ke rumah terdakwa di Jalan Karya Bakti Ujung, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru adalah jenis Pomeranian atau Pom. Saat itu, terdakwa mengira anjing ras kampung biasa.
"Selain itu, terdakwa tidak mengetahui kalau anjing yang dibawa oleh Arpan Iwan dan Firman itu adalah hasil curian. Saat itu kepada terdakwa, keduanya mengatakan tolong beli anjing saya,"ungkap Ade.
Kemudian lanjut Ade, anjing yang dibeli seharga Rp140 ribu dari Arpan dan Firman pada Selasa (22/11/22) lalu itu, oleh terdakwa tidak perjual-belikan kembali. Akan tetapi, anjing itu hanya untuk dikonsumsi.
Artinya papar Ade, tidak ada unsur mencari keuntungan bagi terdakwa dalam pembelian anjing itu. Namun murni untuk dikonsumsi, seperti kebiasaan suku batak pada umumnya.
"Terdakwa juga tidak mengetahui, kalau saat diantar ke rumahnya anjing itu telah mati. Kemudian, adanya bujuk rayu Arpan dan Firman kepada terdakwa untuk membeli anjing tersebut,"terangnya.
Bahkan kata Ade, pihak terdakwa sempat melakukan upaya perdamaian dengan Mery Gho selaku pemilik anjing. Namun upaya itu akhirnya buntu, hingga berujung ke pengadilan.
Tidak hanya itu, JPU selama di persidangan tidak bisa menunjukkan bukti kalau anjing Pom itu dibeli Mery seharga Rp5 juta."Jaksa tidak bisa menunjukkan kwitansi pembelian seharga Rp5 juta itu,"tegasnya.
Berdasarkan alasan-alasan itu Ade menyebutan, jika Pasal 480 KUHPidana yang dituntut JPU tidak terbukti. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Sugeng Harsoyo SH MH dengan hakim anggota Fitrizal Yanto SH dan Hendah Karmila Dewi SH MH, dalam putusannya untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa George Jintar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa dari tahanan,"sebut Ade.
Atas pledoi terdakwa itu, JPU kemudian meminta kepada hakim untuk mengajukan tanggapan (replik-red). Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Sebelumnya, JPU Wirman Jhoni Laflie SH MH menuntut terdakwa George selama 3 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Selain George, terdakwa lainnya yakni Arpan dan Firman dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- George Jintar, terdakwa kasus penadah anjing jenis ras Pomeranian atau Pom, memohon kepada hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.
Permohonan George itu disampaikan melalui surat pledoi (pembelaan-red) yang dibacakan kuasa hukumnya Ade Putra Purba SH dari Kantor Hukum Megawaty SH, pada sidang, Selasa (13/6/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Menurut Ade, ada beberapa alasan pihaknya jika George tidak melakukan perbuatan seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH MH.
Foto: Sidang kasus penadah anjing di PN Pekanbaru
Ade mengatakan, jika terdakwa tidak mengetahui kalau anjing yang dibawa oleh Arpan Iwan Siagian dan Firman (tuntutan terpisah-red) ke rumah terdakwa di Jalan Karya Bakti Ujung, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru adalah jenis Pomeranian atau Pom. Saat itu, terdakwa mengira anjing ras kampung biasa.
"Selain itu, terdakwa tidak mengetahui kalau anjing yang dibawa oleh Arpan Iwan dan Firman itu adalah hasil curian. Saat itu kepada terdakwa, keduanya mengatakan tolong beli anjing saya,"ungkap Ade.
Kemudian lanjut Ade, anjing yang dibeli seharga Rp140 ribu dari Arpan dan Firman pada Selasa (22/11/22) lalu itu, oleh terdakwa tidak perjual-belikan kembali. Akan tetapi, anjing itu hanya untuk dikonsumsi.
Artinya papar Ade, tidak ada unsur mencari keuntungan bagi terdakwa dalam pembelian anjing itu. Namun murni untuk dikonsumsi, seperti kebiasaan suku batak pada umumnya.
"Terdakwa juga tidak mengetahui, kalau saat diantar ke rumahnya anjing itu telah mati. Kemudian, adanya bujuk rayu Arpan dan Firman kepada terdakwa untuk membeli anjing tersebut,"terangnya.
Bahkan kata Ade, pihak terdakwa sempat melakukan upaya perdamaian dengan Mery Gho selaku pemilik anjing. Namun upaya itu akhirnya buntu, hingga berujung ke pengadilan.
Tidak hanya itu, JPU selama di persidangan tidak bisa menunjukkan bukti kalau anjing Pom itu dibeli Mery seharga Rp5 juta."Jaksa tidak bisa menunjukkan kwitansi pembelian seharga Rp5 juta itu,"tegasnya.
Berdasarkan alasan-alasan itu Ade menyebutan, jika Pasal 480 KUHPidana yang dituntut JPU tidak terbukti. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Sugeng Harsoyo SH MH dengan hakim anggota Fitrizal Yanto SH dan Hendah Karmila Dewi SH MH, dalam putusannya untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa George Jintar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa dari tahanan,"sebut Ade.
Atas pledoi terdakwa itu, JPU kemudian meminta kepada hakim untuk mengajukan tanggapan (replik-red). Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Sebelumnya, JPU Wirman Jhoni Laflie SH MH menuntut terdakwa George selama 3 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Selain George, terdakwa lainnya yakni Arpan dan Firman dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).nor
Bebakan
BalasHapusBila sebelumnya, sy terperangah atas tuduhan tidak berdasar terhadap sy dan aparat penegak hukum, serta ucapan2 yg tersirat mau mengaitkan kasus pencurian dan penadahan kasus Abon ke issue SARA, alangkah kejinya umbaran kata-kata PH terdakwa penadah demi membela klien atau ada sesuatu siapa yg tahu?? Hari ini ( tgl 13/6 ) kembali sy kaget saat mendengar pembelaan PH terdakwa penadah, *yg meminta agar Hakim mengugurkan tuntutan terhadap terdakwa penadah.*
BalasHapus*Dengan dalil2 sbb:*
1. Tdk punya bukti yg cukup jika sy adalah pemilik Abon hanya berdasarkan kwitansi pembelian. *Padahal dari awal sy juga berikan buku vaksin Abon sbg barang bukti*
2. Terdakwa katanya tidak memenuhi syarat penadahan :
1) krn tidak tahu bahwa Abon adalah anjing curian.
_Sesuai pengakuan penadah di sidang2 sblmnya, penadah beli Abon dalam karung, kondisi terluka kena jerat, dan pada waktu menjelang tengah malam, dan Abon dikarungi hingga mati kehabisan oksigen dipagi harinya._
2) terdakwa beli anjing itu untuk dimakan bukan diperjual belikan. *Apakah menadah/membeli hasil curian untuk dimakan tidak bersalah?* Bahkan terdakwa Penadah sdh mengakui sdh lbh dari 1 kali membeli anjing dari terdakwa pencuri.
3. Dipledoinya terdakwa penadah bahkan menyebutkan JPU, tidak menuntut sesuai fakta pengadilan, tp atas dasar perasaan korban dan kelompok Doglovers, yang memanusiakan anjing dan menganjingkan manusia.
*Terdakwa penadah sangat tidak menghargai integritas JPU, dan terlihat jelas terdakwa penadah tidak menyesali perbuatannya dengan perkataan dan tuduhan yg keji diatas.*
4. Terdakwa Penadah juga mengatakan, sy tidak mau menerima upaya damai dari mereka.
_Jika seseorang melakukan kesalahan dan menyesalinya, dia akan dtg minta maaf dengan baik2 , tp kenyataannya terdakwa penadah mau menakuti saya dengan meminta seseorang yg punya jabatan diinstansi pemerintah kota Pekanbaru untuk menghubungi sy membicarakan masalah damai, saat terdakwa penadah sdh ditahan Polsek Payung Sekaki. *Kenapa tidak datang minta maaf/damai saat setelah sy ketemu terdakwa penadah di hari ke2 kami kehilangan Abon?* Tp datang pada saat sdh ditahan Polisi (1bln dr Abon dicuri), jelas takut dihukum atas kesalahannya bukan hy itu, bahkan saat kasus sdh P21 naik kekejaksaan, terdakwa pelaku kembali melakukan hal yg sama, menakuti saya dengan mengajak segerombolan orang yg menyatakan diri dari PBB (Pemuda Batak Bersatu) mau Demo ( aksi damai istilahnya) ke rumah sy. Sy takut krn dirumah ada Mama sy yg sudah berumur lbh dr 70 dan pernah kena serangan jantung, makanya sy memberi tahu *Babinkamtibmas* Payung sekaki, jika tdk ada aparat, tidak terbayang apa yg terjadi saat itu. Inikah yg disebut upaya damai???_
5. Diakhir pledoinya, disebut jika Hakim berpendapat lain, terdakwa penadah minta *dihukum seringan-ringannya dg pertimbangan:*
- Tdk pernah di hukum.
- mengakui, menyesal atas kejadian ini.
- kooperatif dlm mengikuti sidang,
- sopan, tulang punggung keluarga,
- terdakwa sebagai pengurus gereja, sintua gereja yg memimpin acara ibadah gereja.
*Apakah terlihat PENADAH menyesal??* _Dengan segala tindakan, ucapan yg dilakukan sepanjang kasus ini berjalan.
Terdakwa penadah berulang kali berupaya mau mengintervensi dgn membawa massa._
Akhir kata, terdakwa penadah jangan karena tidak mau menerima konsekwensi atas apa yg telah dilakukan (Tadah) dgn melakukan segala cara, bahkan membawa hal ini ke issue SARA( di koran online yg dibuat Penasehat Hukum Penadah bbrp wkt yl), menuduh dan tidak menghargai aparat2 penegak hukum yg telah bekerja.
Saya berharap, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan vonis yang setimpal pada PENADAH, agar ada efek jera dan pelajaran bagi penadah2 lain di luar sana.