• Hakim Vonis Eks Ketua KONI Kampar 9 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 12 Juni 2023
    A- A+
    Foto: Surya Darmawan.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Surya Darmawan dengan pidana penjara selama 9 tahun.


    Hukuman terhadap eks Ketua Komite Olahrega Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan pria yang akrab disapa Surya Kawi itu bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp8 miliar lebih.

    Surya Darmawan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan putusan terhadap Surya Darmawan dibacakan hakim pada Jumat, 9 Juni 2023.

    "Terdakwa Surya Darmawan telah divonis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara," kata Bambang, Senin (12/6/2023).

    Hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 5 bulan.

    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044. Satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    "Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," jelas Bambang.

    Selain Surya Darmawan, hakim juga menghukum Kiagus Toni Azwarani dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. "Putusan kedua terdakwa, comform (sesuai) dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut
    Umum)," tutur Bambang.

    Atas putasan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Sikap JPU pikir-pikir, dan apabila terdakwa mengajukan upaya hukum banding, JPU juga mengajukan upaya hukum banding," tegas Bambang.

    Untuk informasi, Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

    Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

    Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

    Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

    Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

    Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

    Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani. nor
  • No Comment to " Hakim Vonis Eks Ketua KONI Kampar 9 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com