• Empat Bos PT Fikasa Minta Damai, Janji Kembalikan Uang Nasabah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 27 Juni 2023
    A- A+
    Foto: Empat Bos PT Fikasa Group yang menjadi terdakwa TPPU di PN Pekanbaru.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat Bos PT Fikasa yang menjadi terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengajukan perdamaian kepada 10 nasabah yang menjadi korban dalam investasi melalui promissory note (surat hutang).


    Permintaan itu disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang, Selasa (27/6/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kuasa hukum meminta majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama SH MH untuk menjembatani perdamaian.


    "Yang Mulia kami melalui persidangan ini ingin mengajukan perdamaian kepada para nasabah. Kami akan mengembalikan uang para nasabah,"kata pengacara terdakwa.


    Menanggapi prmintaan kuasa hukum terdakwa itu, hakim mengaku jika pihaknya tidak memiliki wewenang. Hakim meminta agar pengacara menyampaikannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).


    "Kalau masalah itu (damai-red) bukan urusan kami. Silahkan penasehat hukum ajukan kepada jaksa penuntut umum,"kata Hakim Fadil.


    Selanjutnya, pengacara langsung menyampaikan permintaan itu kepada JPU Rendy Panalosa SH MH dan Jumieko Andra SH MH. Atas permintaan itu, JPU minta pengacara menyampaikannya secara resmi.


    "Silahkan nanti surati secara resmi kepada Pak Kajari Pekanbaru. Nanti pasti akan ditanggapi suratnya,"terang Rendy.


    Terpisah, salah satu nasabah yang menjadi korban inevstasi di PT Fikasa Group yakni Archienus Napitupulu, menanggapi adanya permohonan damai dari para terdakwa itu mengatakan, kalau upaya damai itu sejak dulu pernah ditawari oleh para terdakwa. Akan tetapi, hingga kini tidak pernah direalisasikan.


    "Mereka itu dari dulu memang minta damai dan ingin mengembalikan uang nasabah, namun tidak pernah dilaksanakan. Jadi mereka itu hanya janji-janji saja,"tegasnya.

    Archienus berharap, untuk permintaan kali ini, para terdakwa benar-benar serius untuk berdamai. Sehingga pihaknya tentu akan mencabut perkara ini.


    Untuk diketahui, empat bos PT Fikasa itu diantaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Semua perusahaan itu ada di bawah naungan PT Fikasa Group.


    Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup). Melalui Maryani, PT Fikasa mendapatkan nasabah yang ingin menempatkan dananya.


    Dalam perkara ini, para terdakwa berhasil mengumpulkan para nasabahnya sebanyak 10 orang dari Pekanbaru, sejak tahun 2016-2019.


    Perbuatan itu berawal ketika itu PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang properti serta perhotelan sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.


    Diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup).


    Pada beberapa Promissory Note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN melainkan ke rekening PT Inti Putra Fikasa pada ketiga bank itu. Setelah itu, para nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa perjanjian promissory note dan certificate yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan dan tanggal jatuh tempo.


    Tidak hanya itu, seharusnya dana digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP. Namun justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group.

    Diantaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan dengan badan hukum berbeda tanpa ada persetujuan nasabah. Hasil keuntungan dari usaha tersebut masuk ke perusahaan group Fikasa, juga ke rekening pribadi terdakwa sejak Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.


    Sementara para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan. Para terdakwa menjanjikan kan membayarnya pada 25 Maret 2020. Akan tetapi hingga kasus ini bergulir di persidangan, uang sebesar Rp84,9 miliar tersebut belum dikembalikan ke 10 nasabah.


    JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.nor
  • No Comment to " Empat Bos PT Fikasa Minta Damai, Janji Kembalikan Uang Nasabah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com